terkini

Kasus Pemalsuan SKW Memasuki Tahap Akhir, Pembelaan Kusumayati Dinilai Sarat Kebohongan

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Rabu, 23 Oktober 2024, 19:38 WIB Last Updated 2024-10-23T12:38:36Z

Nuansa Metro - Karawang |  Sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) yang melibatkan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (23/10/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Dalam nota pembelaannya, Kusumayati mengajukan pernyataan yang berbeda dari kesaksian-kesaksian sebelumnya. Menanggapi hal ini, Zaenal Abidin, pengacara korban Stephanie, menilai bahwa terdakwa menggunakan haknya untuk membela diri meskipun dengan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta.

"Tidak ada terdakwa yang langsung mengakui kesalahannya. Itu hal yang wajar dalam persidangan. Terdakwa berhak untuk membela diri, bahkan dengan kebohongan, karena mereka tidak disumpah seperti saksi," ujar Zaenal Abidin.

Namun, Zaenal menyoroti satu fakta yang tak bisa diabaikan: hingga kini, korban Stephanie tidak tercantum dalam struktur pemegang saham perusahaan keluarga, PT EMKL Bimajaya Mustika, yang seharusnya menjadi haknya sebagai ahli waris.

"Kalau tanda tangan itu benar dan tidak ada niat buruk, tentu seharusnya sejak awal Stephanie dipanggil dan diberikan haknya. Tapi sudah tiga tahun berlalu, baru di nota pembelaan Kusumayati mengaku bahwa pemalsuan tanda tangan itu tidak dimaksudkan untuk mengubah struktur kepemilikan saham," tambah Zaenal.

Menurut Zaenal, logika sederhana menunjukkan adanya ketidakberesan. Jika benar Kusumayati tidak tahu menahu soal perubahan akta pemegang saham, kenapa hingga kini hak ahli waris belum diberikan kepada korban? Ia mempertanyakan tindakan Kusumayati yang diduga menggunakan SKW palsu untuk mengubah struktur saham perusahaan.

Kasus ini bermula pada 2021 ketika Stephanie melaporkan ibunya, Kusumayati, karena diduga memalsukan tanda tangannya dalam SKW. SKW ini kemudian dijadikan dasar untuk mengubah struktur pemegang saham perusahaan keluarga. Stephanie merasa dirugikan karena haknya sebagai ahli waris diabaikan.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Kusumayati, Lisa Devianti, menjelaskan bahwa perubahan saham dilakukan sebagai langkah formalitas untuk memenuhi permintaan mitra bisnis perusahaan. Menurut Lisa, terdakwa hanya "meminjam" nama anaknya, Dandy Sugianto, dan saudara Stephanie, Ferline, dalam akta pemegang saham tanpa sepengetahuan mereka.

"Perubahan itu bukan dimaksudkan untuk mengambil hak siapa pun, tapi untuk menjaga kelangsungan perusahaan agar tetap bisa bekerjasama dengan mitra bisnis," jelas Lisa dalam sidang.

Terdakwa Kusumayati saat ini didakwa melanggar pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan persidangan yang masih berlangsung dan mendekati tahap akhir.


• IRF
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Pemalsuan SKW Memasuki Tahap Akhir, Pembelaan Kusumayati Dinilai Sarat Kebohongan

Terkini

Topik Populer

Iklan