Nuansa Metro - Deli Serdang | Kasus kematian tragis Polloris Gea, warga Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, telah menarik perhatian warga Kecamatan Pantai Labu dan Beringin. Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Deli Serdang, Elfrida Br Sinaga, istri almarhum Polloris Gea, melalui kuasa hukumnya, Jauli Manalu, SH, membeberkan kronologi peristiwa yang disinyalir merupakan kasus pembunuhan berencana, Selasa 16 Oktober 2024.
Menurut keterangan Jauli Manalu, SH, peristiwa tersebut bermula ketika Polloris Gea meminta uang sebesar Rp 10.000 kepada istrinya, Elfrida, untuk membeli tuak. Setelah menerima uang, Polloris Gea berangkat mengendarai sepeda motor Honda Supra.
Namun, setelah kepergian tersebut, Elfrida tidak lagi mendapati suaminya pulang, hingga akhirnya kabar duka bahwa Polloris telah meninggal dunia sampai di telinganya.
Jauli Manalu menekankan bahwa ada dugaan kuat kasus ini merupakan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Ia menolak kemungkinan bahwa Polloris Gea dengan sengaja menceburkan diri ke dalam Sungai Serdang.
"Saat pulang dari kedai tuak, Polloris masih dalam keadaan sadar, dan pada tubuhnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik," ungkap Jauli Manalu.
Keluarga telah melaporkan peristiwa ini sejak 6 September 2024, namun merasa penanganannya terkesan lamban.
“Kejadian ini mengguncang warga Kecamatan Beringin dan Pantai Labu. Seharusnya kasus ini menjadi prioritas utama bagi Polresta Deli Serdang,” tegas Jauli Manalu yang juga didukung oleh Persatuan Marga Sinaga dalam upaya mengawal kasus tersebut.
Keluarga korban berharap agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang segera memberikan perhatian serius dan menangani kasus ini secepatnya, demi mendapatkan keadilan bagi Polloris Gea.
• Romson Nainggolan