Nuansa Metro - Bandung | Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya SH, MH, angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan tunjangan perumahan dan kendaraan anggota DPRD Kota Banjar. Menurut Nur, penanganan kasus ini masih sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
"Kasus ini masih dalam ranah Kejari Kota Banjar. Mereka yang menangani, dan tentu ada tahapan-tahapan proses yang harus dilalui," ujar Nur saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (30/09/2024).
Ia menjelaskan, lambatnya informasi mengenai perkembangan kasus yang diberikan kepada publik disebabkan oleh status penyelidikan yang masih berjalan. Namun, Nur memastikan bahwa nantinya Kejari Kota Banjar akan memberikan keterangan resmi.
"Nanti mereka pasti akan mengadakan ekspos ke media. Ada waktunya, dan nanti akan ada rilis resmi," tambahnya.
Hingga saat ini, Kejari Kota Banjar belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tunjangan perumahan dan kendaraan ini. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Banjar, Gede Maulana SH, MH, juga belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan terkait kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat adanya dugaan penyimpangan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar. Kejaksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses penyelidikan dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan.
• Red