Nuansa Metro - Bekasi | Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Soleman, SE, kini menuai sorotan setelah kuasa hukumnya mengeluarkan klarifikasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Soleman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembelian mobil, namun kuasa hukumnya mengklaim bahwa kasus ini hanyalah masalah perdata biasa.
Dalam pernyataannya, Siswadi, SH., MH., kuasa hukum Soleman, menyebutkan bahwa kliennya membeli mobil dari seseorang bernama R dan telah melunasinya dalam dua tahap.
Siswadi menyatakan bahwa langkah Kejaksaan menetapkan Soleman sebagai tersangka "sangat aneh" karena, menurutnya, kliennya sudah menyelesaikan pembayaran, dan tidak ada unsur pidana dalam transaksi tersebut.
“Menurut kami, ini adalah kasus perdata biasa yang terkait dengan jual beli mobil. Pelunasan sudah dilakukan, jadi tidak ada alasan untuk mengaitkan kasus ini dengan gratifikasi,” ungkap Siswadi dalam keterangan yang disampaikannya pada Rabu (30/10/2024).
Sarat Kepentingan Politik Menjelang Pilkada
Penetapan status tersangka ini dilakukan hanya 28 hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024, di mana Soleman merupakan bagian dari tim pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Siswadi mengindikasikan bahwa langkah ini terkesan sebagai upaya untuk melemahkan posisi politik kliennya.
"Kami melihat ada kepentingan politik di balik penetapan status tersangka ini," jelasnya.
"Pilkada sudah di depan mata, dan tindakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada agenda untuk melemahkan tim pemenangan calon tertentu." Tambahnya.
Instruksi Jaksa Agung: Penundaan Proses Hukum di Masa Pemilu
Siswadi juga mengingatkan adanya Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur agar proses hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pemilu ditunda guna menjaga netralitas dan menghindari kampanye hitam.
Menurut Siswadi, penetapan tersangka di masa pilkada tidak sesuai dengan instruksi tersebut dan berpotensi mencoreng netralitas proses pemilihan.
"Mengapa proses pemeriksaan dan penetapan tersangka harus dilakukan sekarang? Bukankah lebih bijak jika ditunda hingga pilkada selesai?" ujarnya mempertanyakan.
Pertanyaan atas Keadilan Proses Hukum
Selain itu, Siswadi juga mengkritisi Kejaksaan yang dinilainya kurang adil dalam menangani kasus ini. Menurutnya, dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini belum diselidiki lebih lanjut, dan hal tersebut membuat kliennya seolah-olah menjadi satu-satunya target dari upaya hukum ini.
“Jika ingin profesional dan netral, seharusnya semua pihak yang terlibat diperiksa. Kami meminta Kejaksaan bertindak tanpa muatan politis atau pesanan demi kepentingan tertentu,” pungkas Siswadi.
Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Soleman berharap agar pihak Kejaksaan dapat menangani kasus ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan netralitas, tanpa adanya tekanan politik yang dapat merugikan salah satu pihak dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
• Na
0 Komentar