terkini

Kasi PMD Kecamatan Rengasdengklok Gelar Monev Anggaran Dana Desa

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Jumat, 18 Oktober 2024, 09:51 WIB Last Updated 2024-10-18T02:53:14Z

Foto : Kasie PMD kecamatan Rengasdengklok, Rini Mardini, S.Sos


Nuansa Metro - Rengasdengklok |  Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kecamatan Rengasdengklok, Rini Mardini, S.Sos., menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait anggaran dana desa di sembilan desa di wilayah tersebut. Pada Kamis, 17 Oktober, Rini menjelaskan bahwa Monev dilakukan secara mendetail, terutama terkait pelaksanaan program yang menggunakan dana desa maupun bantuan provinsi.

Rini menjelaskan bahwa kegiatan Monev ini mencakup pemeriksaan langsung terhadap sarana dan infrastruktur yang dibangun menggunakan dana desa. 

"Kami melakukan pengukuran panjang, lebar, ketinggian, dan ketebalan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) masing-masing desa. Jika ada temuan kekurangan volume pekerjaan, kami segera memberitahukan kepada kepala desa untuk diperbaiki, dan ini semua kami catat dalam berita acara,” ujar Rini.

Penggunaan anggaran ini juga harus disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan setelah Monev tingkat kecamatan, pemeriksaan akan dilanjutkan oleh tim Inspektorat Kabupaten.

Namun, terkait kualitas teknis pekerjaan, Rini mengakui bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan penuh. 

“Kami bukan tenaga ahli dalam bidang teknis, sehingga untuk memeriksa kualitas pekerjaan infrastruktur fisik, itu merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta tim Inspektorat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rini juga menjelaskan bahwa pencairan anggaran dana desa dilakukan dalam dua tahap, yaitu 40% dan 60%. Anggaran ini digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk pembangunan infrastruktur, Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta program ketahanan pangan. 

Sebagai contoh, dalam program ketahanan pangan, beberapa desa menggunakan anggaran untuk pembelian ternak kambing. Jika ternak tersebut mati, desa diwajibkan membuat berita acara yang menjelaskan penyebab kematian, disertai foto bangkai hewan.

Rini juga menambahkan bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur tidak harus dilakukan secara swakelola. "Untuk mempercepat pelaksanaan, diperbolehkan menggunakan pihak ketiga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa," pungkasnya.

Dengan Monev yang dilakukan secara berkala, diharapkan penggunaan dana desa lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.


• ITO
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasi PMD Kecamatan Rengasdengklok Gelar Monev Anggaran Dana Desa

Terkini

Topik Populer

Iklan