Nuansa Metro - Deli Serdang | Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang, yakni MS dan ES, tengah menjalani pemeriksaan karena diduga melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024. MS merupakan pegawai Kemenag, sementara ES menjabat sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Beringin. Keduanya juga diketahui memiliki posisi penting dalam organisasi PD Alwasliyah Deli Serdang, di mana MS menjabat sebagai Ketua dan ES sebagai Sekretaris.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya keterlibatan mereka dalam deklarasi dugaan mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah Deli Serdang. MS telah lebih dulu menjalani pemeriksaan, sementara ES menyusul diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Kemenag Deli Serdang.
Keduanya beralasan bahwa tindakan mereka sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi mereka. ES, dalam pernyataannya, meyakini bahwa deklarasi tersebut tidak melanggar aturan tentang netralitas ASN, karena ormasnya memperbolehkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
“Saya dan Ustaz Sholeh sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait deklarasi tersebut. Terkait hasilnya, tentu pimpinan kami yang lebih berwenang menjawab. Saya hanya menjelaskan soal mekanisme organisasi dan pelaksanaan Rapimda,” ujar ES melalui pesan singkat.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pihak Kemenag Deli Serdang masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi.
• Romson Nainggolan