Nuansa Metro - Karawang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengajukan permohonan kepada Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Karawang agar segera menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang memuat gambar calon Bupati petahana.
Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 2024.
Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi DPRD Karawang bernomor 300/1428/DPRD tertanggal 25 Oktober 2024. Salah satu dasar hukum yang dikemukakan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa calon kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, petahana dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
Surat tersebut juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang pada 18 Oktober 2024. Dalam rapat tersebut, DPRD berkoordinasi dengan KPUD Kabupaten Karawang, Bawaslu, serta Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon ACEP-GINA. Hasil rapat menekankan perlunya menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang masih menampilkan calon petahana dengan menggunakan atribut jabatannya sebagai Bupati Karawang.
Ketua Komisi I DPRD Karawang menyatakan bahwa ketertiban pemasangan media kampanye sangat penting untuk menjaga integritas dan netralitas pilkada. Karena itu, ia meminta agar baliho dan spanduk yang menampilkan gambar calon petahana segera ditertibkan.
Selain itu, DPRD mengimbau seluruh instansi pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk tetap netral selama masa pilkada 2024.
Tembusan surat permintaan ini telah dikirimkan ke KPUD dan Bawaslu Kabupaten Karawang untuk pengawasan lebih lanjut. Diharapkan, kedua lembaga pengawas ini dapat memastikan bahwa aturan terkait netralitas kampanye dipatuhi selama proses pilkada berlangsung, demi terciptanya suasana kampanye yang adil dan kondusif bagi seluruh calon.
• Red