Nuansa Metro - Karawang | Aksi Relawan Haji Aep (ARAH) melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam kampanye di Dusun Sarijaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Reinaldi Firmansyah Purba, juru bicara ARAH, mengungkapkan dugaan adanya praktik politik uang oleh paslon tersebut.
"Hari ini kami melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 saat berkampanye di Dusun Sarijaya beberapa waktu lalu," ujar Reinaldi pada Rabu (16/10/2024).
Ia menambahkan, laporan ini didukung oleh berbagai bukti yang telah diserahkan kepada Bawaslu Karawang.
"Kami sudah menyerahkan bukti berupa foto uang, bingkisan, dan dokumentasi kegiatan tersebut," jelasnya.
Untuk memperkuat laporan, Reinaldi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi saksi-saksi yang diminta oleh Bawaslu.
"Kami diminta melengkapi saksi, dan kami akan segera memenuhinya," ucapnya.
Ia berharap, Bawaslu Karawang dapat menangani laporan ini dengan tegas agar Pilkada 2024 berlangsung bersih dan sesuai dengan prinsip luber (langsung, umum, bebas, rahasia) serta jurdil (jujur dan adil).
Ade Permana, Kepala Divisi Pencegahan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, mengonfirmasi bahwa berkas laporan dari ARAH belum lengkap.
Bawaslu memberikan waktu dua hari untuk melengkapi bukti dan saksi sesuai aturan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
"Kami sudah memberikan tenggat waktu dua hari kepada pelapor untuk melengkapi berkas. Setelah itu, jika sudah lengkap, laporan bisa diregister dan ditindaklanjuti," kata Ade.
• Fitri
0 Komentar