terkini

Baliho Program OPD Pemda, Bukan Alat Kampanye Petahana!

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Sabtu, 12 Oktober 2024, 08:55 WIB Last Updated 2024-10-12T01:56:04Z

Oleh : Chrysna Adhy, S.H.

ADA saja kegenitan pejabat daerah Karawang. Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Mumpung masih menjabat semua media luar ruangan isinya foto wajah lebih besar dari nama event dan programnya. 

Begitulah fenomena jelang pilkada Karawang. Terdapat kesan menyeruak, apakah ada ancaman dipecat? Tak sedikit pejabatnya justru saling jilat.

Pilkada Karawang sendiri berisi dua kontestan paslon. Yang satu, paslon cabup Acep Jamhuri & Gina Swara. Yang kedua, paslon cabup petahana, Aep Syaepuloh & Maslani. 

Mulai dari banyaknya paslon yang bergerak mulai mendatangi masyarakat. Pilkada kali ini tak kalah euphorianya, dari tahun-tahun politik sebelumnya.

Terdapat petahana yang ingin melanjutkan masa jabatannya. 

Hal ini mulai banyak mendapat sorotan. Terkait dengan bagaimana caranya ia berkampanye dan menyuluhkan gagasan yang ia sampaikan. Jangan sampai justru demi mempertahankan jabatannya harus membawa banyak kerugian bagi instansi atau masyarakat.

Dan mulai banyak terdengar pula dugaan  pelanggaran dalam berkampanye yang sampai dalam laporan bawaslu.

Semisal, di Kabupaten Karawang, petahana yang mencalonkan diri kembali sebagai calon Bupati harus memperhatikan betul apa yang menjadi program dan citra dari dirinya secara menyeluruh. Jangan sampai Instansi pemerintahan menjadi alat kampanye.

Seperti yang banyak dilihat oleh warga Karawang masih banyaknya baliho atau papan iklan dinas-dinas atau instansi yang dalam penyampaian program eventnya, masih terdapat foto atau gambar dari petahana tersebut.

Peraturan KPU Pasal 54 Ayat 1 menyatakan, bahwa bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pasal 61 Ayat 1 juga melarang penggunaan fasilitas negara, termasuk baliho yang menampilkan program Pemkab Karawang.

Mendesak Pjs Bupati
Hal ini tentu akan menjadi stigma buruk di masyarakat,  jika ini tidak secara cepat diubah.  Mengingat sudah dilantiknya Pjs. Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan. 

Ia mengungkapkan dalam acara podcast Belakang Meja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu, (9 Oktober 2024), menjelaskan tugas-tugas yang diembannya salah satunya adalah untuk menjaga profesionalitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Bersamaan dengan ditandatanganinya Pakta Integritas ASN Pemkab Karawang sebagai sikap Apartur Sipil Negara dalam menjalankan netralitasnya dalam Pilkada serentak kali ini.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Oleh karena itu, Pjs. Bupati Karawang harus bertindak jika masih terdapat foto/gambar baliho yang masih melibatkan dirinya di dalam program apapun. Yang tentunya akan membuat kredibilitas ASN terlihat tidak netral terhadap pilkada serentak ini.

Diperlukan upaya bersama, dan dalam hal ini PJS Bupati, hendaknya melakukan dua hal mendesak, di antaranya; Pertama, pernyataan terbuka kepada seluruh dinas-dinas ataupun instansi terkait bahwa tidak diperbolehkannya penggunaan baliho atau spanduk yang bersifat tidak netral atau terdapat foto/gambar petahana. Baik di kantor-kantor OPD. Dan apalagi di tempat keramaian.  

Yang kedua, perlu adanya himbauan atau peringatan bahwa penerapan aturan yang mengikat terkait dengan ASN ini perlu menjaga sikap baik di lingkungan masyarakat dan sosial media terkait dengan pilkada serentak ini. Di semua akun sosial media seluruh OPD, agar dalam penyampaian program atau himbauan dari dinas tidak lagi perlu menggunakan foto atau gambar petahana.

Terakhir, perhatian penting kepada Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan pilkada ini perlu mengirimkan surat himbauan untuk meminta dinas-dinas yang masih membentangkan spanduk atau baliho program kerjanya untuk segera menurunkannya mengingat hari ini sudah memasuki masa kampanye.

Tahun 2024 dapat dikatakan sebagai tahun politik Indonesia, setelah Februari lalu, kita telah melaksanakan pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD Provinsi serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Sebulanan lagi, kita akan menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pilkada serentak 2024 ini harus menjadi cerminan bahwa masyarakat Indonesia dapat menjadi pemilih yang cermat dalam menilai pemimpin dari cara menyampaikan visi-misi, dan programnya. Yang dibangun dengan cara mereka berkampanye, untuk dapat meningkatkan potensi daerah demi menyokong pembangunan negara yang berkelanjutan untuk menuju Indonesia Emas 2045 (0).

*Penulis adalah Praktisi Hukum Muda Karawang
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Baliho Program OPD Pemda, Bukan Alat Kampanye Petahana!

Terkini

Topik Populer

Iklan