Nuansa Metro - Karawang | Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang mendapat teguran terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada Karawang 2024. Dugaan ini muncul saat kegiatan uji tiru ke Yogyakarta pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa ASN diduga melakukan gestur yang menyerupai slogan kampanye "Karawang Maju."
Padahal, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, telah mengeluarkan Surat Edaran sehari sebelumnya, 10 Oktober 2024, yang mengimbau agar seluruh ASN menjaga netralitas selama masa kampanye.
Dalam surat tersebut, ASN diminta untuk tidak terlibat atau menggunakan simbol atau slogan yang berkaitan dengan kandidat manapun, termasuk "Karawang Maju."
Plt Kepala Dinas PRKP, Asep Hazar, saat dikonfirmasi wartawan mengenai peristiwa ini, membenarkan adanya foto yang memperlihatkan pegawainya melakukan gestur terkait slogan tersebut. Ia pun menyatakan telah memberikan teguran kepada para ASN yang terlibat.
“Benar, mereka sudah ditegur supaya hal seperti ini tidak terulang. Kami sudah membahasnya dalam rapat tadi,” ujar Asep pada Senin, 14 Oktober 2024.
Langkah cepat dari pimpinan dinas ini diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan netralitas ASN selama Pilkada berlangsung. Netralitas ASN merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi, terutama di tingkat daerah.
Pihak Pemkab Karawang di bawah arahan Sekda Asep Aang Rahmatullah juga mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang ada demi menciptakan iklim pilkada yang kondusif dan terbebas dari keberpihakan aparat negara.
• Red
0 Komentar