Nuansa Metro - Tangerang | Aktivitas penambangan tanah ilegal di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. NGO Teratai Institute, melalui laporan yang disampaikan kepada Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, meminta penindakan tegas terhadap galian tipe C yang tidak memiliki izin operasional.
Aktivitas galian ini dilaporkan meresahkan warga di sekitar tiga desa, yaitu Desa Tanjakan Mekar di Kecamatan Rajeg, Desa Bakung di Kecamatan Sukadiri, dan Desa Gandaria di Kecamatan Mekar Baru.
Ketua Umum Teratai Institute, Yanto, mengungkapkan adanya tiga poin penting dalam laporan yang diajukan. Pertama, dia mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Kedua, meminta keterlibatan beberapa instansi pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten untuk mengawasi pelaksanaan aturan. Ketiga, mengusut secara tuntas oknum yang terlibat dalam perlindungan galian tanah ilegal tersebut.
"Harapan kami, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tegas Yanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum SAN Indonesia.
Ia menambahkan, masyarakat sekitar khawatir aktivitas ini akan berdampak buruk bagi keamanan dan keselamatan mereka.
Teratai Institute menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan kasus ini dan mengingatkan penegak hukum agar tidak terlibat dalam perlindungan praktik ilegal.
Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi, termasuk Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Pj. Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Kapolda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Pj. Bupati Tangerang, serta Kapolres Kota Tangerang.
Sebagai bentuk kepedulian, Teratai Institute juga mengajak masyarakat luas untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mengawasi jalannya proses pelaporan hingga adanya sanksi tegas bagi pelaku usaha tambang ilegal tersebut.
• Pewarta: Zul