Nuansa Metro - Karawang | Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), H. Rahmat Gunasin, menekankan pentingnya transparansi dalam administrasi sebagai syarat utama dalam pencalonan kepala daerah di Kabupaten Bekasi. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah pengajuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang bertujuan untuk memastikan keterbukaan dalam pengelolaan kekayaan calon pejabat publik.
Menurut H. Rahmat Gunasin, yang akrab disapa H. Boksu, LHKPN adalah instrumen penting untuk menilai integritas dan komitmen calon kepala daerah dalam memberantas korupsi.
"Transparansi adalah kunci utama dalam pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Setiap calon, khususnya di Kabupaten Bekasi, wajib tertib dalam administrasi, termasuk melaporkan LHKPN sesuai aturan yang berlaku," ujar H. Boksu.
Dia mengungkapkan bahwa masih ada beberapa calon yang belum patuh terhadap aturan ini. Salah satu contohnya adalah calon kepala daerah yang belum menyerahkan LHKPN untuk tahun 2021. Dalam pandangannya, ini menjadi pelanggaran serius terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pantauan dan Desakan dari LSM Trinusa
H. Rahmat Gunasin menegaskan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus memantau perkembangan ini dan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperketat pengawasan terkait kepatuhan para calon dalam melaporkan LHKPN.
"Tanpa transparansi dan keterbukaan, mimpi untuk membangun pemerintahan yang bersih akan sulit terwujud," tambahnya.
Regulasi yang mengharuskan calon kepala daerah menyerahkan LHKPN diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan KPK dan KPU yang mewajibkan penyerahan LHKPN sebagai syarat sah pencalonan.
Ketua KPUD Bekasi : Proses Pengambilan Nomor Urut Tidak Terhambat
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa terkait persyaratan calon Dani Ramdan, semua berkas administrasi sudah lengkap. Meskipun ada laporan dari elemen masyarakat kepada KPU, Ali memastikan bahwa pengaduan tersebut tidak substansial dan tidak berkaitan dengan syarat pencalonan.
"Tidak ada hambatan dalam proses pencalonan Dani Ramdan. Dalam waktu dekat, dia akan ditetapkan dan mengambil nomor urut untuk Pilkada Kabupaten Bekasi," ujar Ali Rido.
H. Boksu menambahkan, jika ditemukan kejanggalan dalam regulasi yang diterapkan oleh KPU, LSM Trinusa siap melakukan aksi demonstrasi menolak pencalonan Dani Ramdan.
KPK Ingatkan Wajib Lapor LHKPN
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa setiap calon kepala daerah wajib menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari pendaftaran ke KPU. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menekankan bahwa LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, melainkan alat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
KPK menegaskan, jika calon tidak menyerahkan LHKPN atau laporannya tidak lengkap, KPK akan memberikan kesempatan 14 hari untuk melengkapinya. Bila tidak, hal ini bisa memengaruhi sahnya pencalonan.
LSM Trinusa Terus Memantau
Dewan Pakar LSM Triga Nusantara Indonesia, Amrul Mustopa, menyatakan bahwa LHKPN adalah bagian penting dalam pencalonan kepala daerah, seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999. Setiap calon wajib menyerahkan bukti tanda terima LHKPN, bersedia diperiksa kekayaannya, serta melaporkan kekayaannya secara transparan selama menjabat.
Namun, setelah dicek di LHKPN KPK, Amrul mengungkap bahwa LHKPN Dani Ramdan tahun 2021 belum tercatat. LSM Trinusa akan terus mengawasi dan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran dalam proses pencalonan ini.
• Rls/DG