Nuansa Metro - Jakarta | Menjelang Pilkada Serentak 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah telah memasuki tahap krusial. Pada 22 September 2024 mendatang, seluruh KPU di Indonesia dijadwalkan menetapkan Paslon yang akan bersaing dalam kontestasi demokrasi lokal tersebut. Namun, proses ini diprediksi akan menimbulkan berbagai sengketa hukum, termasuk di Papua Barat Daya.
Tim dari Kantor Hukum OC Kaligis, yang terdiri dari Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, Aria Wicaksana, SH, dan Ahmad Maulana, SH, menggelar konferensi pers di Jakarta pada Rabu (18/9). Mereka mengungkapkan bahwa KPUD Papua Barat Daya diduga melanggar ketentuan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurut David Kaligis, pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Papua Barat Daya harus berlandaskan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur haruslah Orang Asli Papua (OAP).
Selain itu, calon harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP), sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
“Dalam Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya Nomor 10/MPR.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024, salah satu pasangan calon gubernur tidak disetujui oleh MRP,” jelas David Kaligis.
Selain itu, tim hukum juga menemukan dugaan bahwa salah satu Paslon memiliki hutang. Menurut David Kaligis, hal ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa calon kepala daerah tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, baik secara perseorangan maupun badan hukum.
Aria Wicaksana menambahkan, tim mereka akan memastikan bahwa calon pemimpin Papua Barat Daya yang terpilih nanti benar-benar bebas dari beban masa lalu, seperti hutang yang bisa mengganggu fokus mereka dalam menjalankan tugas.
“Jika aturan ini tidak dikawal dengan ketat, bisa jadi pemimpin terpilih tidak dapat fokus membangun Papua Barat Daya karena terbebani oleh masalah hutang,” kata Aria.
Dalam waktu dekat, tim hukum OC Kaligis berencana berkomunikasi dengan KPU RI untuk membahas kondisi terkini di Papua Barat Daya. Mereka juga menegaskan siap mengambil langkah hukum jika terbukti ada pelanggaran oleh KPUD setempat.
Sementara itu, Ahmad Maulana mengingatkan bahwa masyarakat Papua Barat Daya masih bisa memberikan masukan terkait pasangan calon hingga 18 September 2024. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Paslon pada 22 September mendatang.
“Suara masyarakat sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik,” pungkas Ahmad Maulana.
• Mio (network)