Iklan

terkini

Tim Hukum Acep-Gina Minta Bawaslu Tegas Soal Baliho Petahana

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Kamis, 26 September 2024, 18:09 WIB Last Updated 2024-09-26T11:11:11Z

Nuansa Metro - Karawang |  Ketua Tim Hukum Acep-Gina, Romadhoni, S.Sy., M.Hc., menyerukan agar Bawaslu mengambil langkah tegas terkait baliho bergambar Bupati Karawang petahana, H. Aep Saepuloh. Baliho tersebut, yang berisi program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan ucapan HUT Karawang ke-391, diduga masih banyak terpasang di berbagai kantor pemerintahan, mulai dari kantor kelurahan/desa hingga dinas-dinas terkait, meskipun masa kampanye sudah dimulai, Kamis 26 September 2024.

"Kami mendesak Bawaslu agar segera mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menurunkan baliho-baliho ini. Sebagai petahana, H. Aep Saepuloh yang mencalonkan kembali di Pilkada Karawang harus mematuhi aturan. Baliho-baliho ini sangat merugikan pasangan kami, Acep-Gina," ujar Dhoni, sapaan akrab Romadhoni.

Ia merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, terutama Pasal 54 dan 61, yang secara jelas melarang penggunaan fasilitas negara, termasuk baliho di kantor pemerintahan, oleh petahana selama masa kampanye.

Menurut pantauan tim pemenangan Acep-Gina, baik dari relawan maupun koalisi partai, baliho bergambar H. Aep Saepuloh masih terpampang di banyak lokasi strategis. "Baliho ini masih ada di depan kantor desa, kantor kecamatan, dan berbagai kantor dinas Pemkab. Kami meminta agar Bawaslu segera bertindak, sesuai peraturan," lanjut Dhoni.

Pasal 54 Ayat 1 PKPU menyatakan bahwa pejabat daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pasal 61 Ayat 1 juga melarang penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, termasuk baliho yang memuat foto petahana.

Dhoni menekankan pentingnya netralitas ASN, PPPK, dan seluruh perangkat pemerintah, baik di tingkat desa maupun kabupaten, selama masa kampanye berlangsung. "Netralitas mereka adalah kunci untuk menjaga integritas pemilu yang aman, nyaman, dan menggembirakan, sesuai dengan tagline KPU Karawang "CIPARAGE".

Tim Hukum Acep-Gina berharap Bawaslu segera memerintahkan penurunan baliho tersebut. Jika tidak, Dhoni memperingatkan bahwa pihaknya siap mengambil tindakan. 

"Jika dalam waktu dekat Bawaslu tidak bertindak, kami sendiri yang akan menurunkannya. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keadilan dalam persaingan politik," pungkasnya. 

Ia juga meminta agar media sosial, aplikasi, dan situs-situs resmi pemerintahan tidak lagi memuat konten yang melibatkan petahana selama masa kampanye ini.


• Red
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Hukum Acep-Gina Minta Bawaslu Tegas Soal Baliho Petahana

Terkini

Topik Populer

Iklan