Nuansa Metro - Jakarta | Jaksa Agung mengungkapkan tiga kewenangan baru yang dapat memperkuat posisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum. Hal ini disampaikan dalam ceramah kepada para Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 81 Gelombang I Tahun 2024 di Badan Diklat Kejaksaan RI, Senin (09/09/2024).
Pemulihan Aset sebagai Kewenangan Baru
Kewenangan pertama yang diungkapkan Jaksa Agung adalah pelaksanaan pemulihan aset yang diatur dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan. Kewenangan ini meliputi kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset sebagai bagian dari wewenang pro justicia, wewenang keperdataan termasuk gugatan ganti rugi, dan wewenang eksekutorial.
"Secara yuridis, peraturan perundang-undangan telah memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk memulihkan aset dalam berbagai konteks hukum," jelas Jaksa Agung.
Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial
Kedua, Jaksa Agung menyebutkan tentang penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial yang tertuang dalam Pasal 30C huruf a Undang-Undang Kejaksaan. Melalui kewenangan ini, Kejaksaan dapat membangun rumah sakit, sarana prasarana, serta fasilitas pendukung kesehatan lainnya.
Jabatan di Luar Instansi Kejaksaan
Kewenangan ketiga terkait dengan kesempatan bagi jaksa untuk berkarya di luar instansi Kejaksaan. Hal ini diatur dalam Pasal 11A Undang-Undang Kejaksaan yang memungkinkan jaksa untuk ditempatkan di perwakilan Kejaksaan di luar negeri atau bertugas di organisasi internasional dan organisasi profesi internasional.
Standar “Prima” bagi Para Jaksa
Dalam ceramahnya yang berjudul “Prima”, Jaksa Agung menekankan pentingnya para jaksa memiliki karakter “Profesional, Responsif, Integritas, berMoral, dan Andal” yang berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa. Menurutnya, "Prima ini merupakan standar minimum karakter dari seorang jaksa."
Dia menjelaskan, jaksa yang profesional memiliki kemampuan analisis yuridis yang memadai dan dapat menjalankan tugas dengan baik. Responsif berarti memiliki kepekaan krisis yang tinggi dan nurani yang baik dalam menentukan sikap. Sedangkan integritas berarti perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, serta penuh tanggung jawab.
"MORAL adalah jaksa yang selalu melakukan tindakan terpuji dan memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan institusi," tambahnya. Terakhir, Andal berarti dapat dipercaya oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas dan penegakan hukum.
Pentingnya Jiwa Korsa dalam Tubuh Kejaksaan
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya solidaritas dan soliditas dalam tubuh Kejaksaan, yang disebutnya sebagai "jiwa korsa." Jiwa korsa ini harus diarahkan untuk kebenaran dan kebaikan guna memperkuat institusi Kejaksaan.
“Solidaritas dan soliditas ini tidak boleh digunakan untuk penyimpangan atau pengkhianatan terhadap institusi dan negara,” tegasnya. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya keseragaman berpikir dan tindakan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, menggambarkan Kejaksaan sebagai sebuah kapal dengan Jaksa Agung sebagai nakhoda.
Kejaksaan Lembaga Paling Dipercaya Publik
Mengakhiri ceramahnya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa dalam lima tahun terakhir, Kejaksaan telah berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. "Dalam survei terakhir, Kejaksaan menempati posisi pertama dengan nilai 74,7 persen," ujarnya. Ia pun menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi jaksa yang melakukan penyimpangan atau kesalahan.
Dengan ketiga kewenangan baru ini, Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan akan semakin kuat dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik yang sudah diperoleh.
• Red