Foto : Sidang sengketa lahan antara Tan Man Hua dengan PT. Anugerah Tangerang Indah dan PT. Jaya Garden Polis di PN Tangerang
Nuansa Metro - Tangerang | Sidang sengketa lahan seluas 1.500 m² antara Tan Man Hua, selaku Tergugat I, melawan PT Anugerah Tangerang Indah dan PT Jaya Garden Polis sebagai pihak Penggugat, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 26 Agustus 2024. Sidang ini diadakan secara terbuka dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2024/PN.Tng, di mana Tan Man Hua memperkuat klaim kepemilikannya atas lahan tersebut dengan menyerahkan 35 bukti surat, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), putusan pengadilan, dan izin-izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Tan Man Hua berusaha membuktikan bahwa dirinya adalah pemilik sah dari lahan yang juga diklaim oleh kedua perusahaan pengembang tersebut. Dalam persidangan, pihaknya mengajukan bukti-bukti penting, seperti:
- **Sertifikat Hak Milik (SHM)** No. 01250 dan No. 01251 atas nama Tan Man Hua.
- Akta Jual Beli (AJB) No. 56/2014 dan No. 57/2014 antara Tan Man Hua dan Nuriyah.
- Putusan Pengadilan Nomor 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng, yang menyatakan Tan Man Hua sebagai pemilik sah lahan.
- Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dari Pengadilan Negeri Tangerang terkait putusan pengadilan sebelumnya.
- Surat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang yang mengacu pada putusan pengadilan.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)** dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
- Izin-izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, termasuk Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain bukti-bukti tersebut, Tan Man Hua juga menyerahkan putusan-putusan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengacu pada Gugatan Kabur dan asas *Ne bis in idem* sebagai yurisprudensi bagi hakim yang memeriksa perkara ini.
Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai Tergugat II, juga mengajukan dua bukti berupa fotokopi Buku Tanah dan surat ukur. Bukti ini menunjukkan bahwa lahan seluas 1.500 m² yang diklaim oleh PT Anugerah Tangerang Indah terdaftar atas nama Tan Man Hua.
Sementara itu, PT Anugerah Tangerang Indah selaku penggugat, turut mengajukan 23 bukti surat, termasuk Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pelepasan Hak yang menunjukkan klaim kepemilikan mereka atas lahan yang sama.
Hendra Gunawan, kuasa hukum Tan Man Hua, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan 35 bukti yang sudah diverifikasi oleh Majelis Hakim.
"Bukti yang kami sampaikan mencakup proses perolehan lahan oleh klien kami melalui AJB, bukti kepemilikan lahan berupa SHM sejak tahun 2014, putusan-putusan pengadilan perdata, hingga izin-izin yang sudah diperoleh PT Griya Rajeg Sentosa (PT.GRS) selaku pengembang yang bekerjasama dengan klien kami," jelasnya.
Hendra juga menegaskan bahwa lahan milik PT Anugerah Tangerang Indah seluas 1.500 m² mungkin memang ada, tetapi tidak berada di lokasi yang sama dengan lahan milik kliennya.
“Kami tetap menghormati proses persidangan dan pemeriksaan oleh Majelis Hakim yang sedang berjalan,” tambahnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2024 dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari pihak penggugat dan bukti dari BPN Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Kemudian, pada tanggal 6 September 2024, akan diadakan pemeriksaan setempat (descente) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang objek sengketa tersebut.
"Kami berharap proses persidangan ini berjalan secara jujur, adil, dan transparan sesuai aturan agar klien kami mendapatkan keadilan dan hak-haknya sebagai pemilik sah lahan," tutup Hendra.
Reporter : Zul