Nuansa Metro - Tangerang | Konflik kepemilikan tanah di Rajeg, Kabupaten Tangerang, kian memanas. Sengketa ini melibatkan Tan Man Hua, pemilik sah atas sebidang tanah di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, melawan PT Anugerah Tangerang Indah dan PT Jaya Garden Polis.
Kepemilikan Tanah yang Dipertahankan Tan Man Hua
Tan Man Hua mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 13.457 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250/Mekarsari dan SHM No. 01251/Mekarsari. Ia memperoleh tanah ini pada tahun 2014 dari Keluarga Besar Prengki Muhamad (Alm) melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 56/2014 dan No. 57/2014. Kepemilikan ini juga telah diperkuat oleh berbagai putusan pengadilan:
1. Pengadilan Negeri Tangerang (Putusan No. 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng tanggal 22 September 2020).
2. Pengadilan Tinggi Banten (Putusan No. 205/PDT/2021/PT.BTN tanggal 3 November 2021).
3. Mahkamah Agung (Putusan Kasasi No. 2193 K/Pdt/2022 tanggal 4 Agustus 2022).
Selain itu, surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang (No. MP.01.02/1740-36.03/V/2024) juga mengakui Tan Man Hua sebagai pemilik sah atas dua bidang tanah tersebut.
Klaim dan Tuntutan PT Anugerah Tangerang Indah dan PT Jaya Garden Polis
Di sisi lain, PT Anugerah Tangerang Indah dan PT Jaya Garden Polis mengklaim memiliki tanah seluas 1.500 m2 di lokasi yang sama berdasarkan AJB No. 975/JB/AGR/XII/1990 dan Akta Pelepasan Hak No. 91 Tanggal 22 Januari 1996. Perusahaan ini menuntut ganti rugi dalam bentuk uang atau tanah di lokasi lain atas lahan tersebut.
Mereka juga telah memasang plang nama, mendirikan pos penjagaan, dan memasang pagar panel di atas tanah yang diklaim milik Tan Man Hua, yang mengganggu akses pembangunan perumahan oleh PT Griya Rajeg Sentosa di lahan tersebut.
Upaya Hukum dan Tindakan Mediasi
Merasa dirugikan oleh klaim tersebut, Tan Man Hua melalui kuasa hukumnya, Hendra Gunawan, SH., MH., CLA, melaporkan PT Jaya Garden Polis dan PT Anugerah Tangerang Indah ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/285/X/SPKT III. DITRESKRIMUM/2023/POLDA/BANTEN pada tanggal 18 Oktober 2023.
Mediasi antara kedua belah pihak telah diupayakan di Polres Kabupaten Tangerang, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Menurut Hendra Gunawan, tidak ada tumpang tindih kepemilikan antara lahan milik kliennya dan lahan yang diklaim oleh pihak PT Anugerah Tangerang Indah. Perbedaan batas-batas lahan dalam dokumen resmi masing-masing pihak menjadi bukti kuat bahwa klaim tersebut tidak berdasar.
Gugatan Hukum di Pengadilan Negeri Tangerang
Pada Februari 2024, PT Anugerah Tangerang Indah menggugat Tan Man Hua dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor register perkara 135/Pdt.G/2024/PN Tng.
Namun, dalam eksepsi, Hendra Gunawan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak jelas (obscuur libel) dan tidak seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri, melainkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Serang, Banten.
Kesimpulan
Sengketa ini memperlihatkan betapa rumitnya masalah kepemilikan tanah di Indonesia. Meski sudah ada beberapa putusan pengadilan yang menyatakan Tan Man Hua sebagai pemilik sah, pihak PT Anugerah Tangerang Indah tetap melakukan klaim dan gugatan. Kasus ini kemungkinan masih akan berlanjut, menunggu putusan akhir dari pengadilan yang berwenang.
Diharapkan, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan penyelesaian yang adil serta damai demi kepentingan bersama.
Reporter : Zul