Nuansa Metro - Karawang | Pada awal tahun ajaran baru 2024-2025, SMP Negeri 1 Klari menggelar rapat antara komite sekolah dan orang tua siswa. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk mensosialisasikan berbagai kegiatan siswa selama satu tahun ke depan serta membahas kesepakatan terkait Sumbangan Partisipasi Masyarakat guna menunjang program sekolah.
Pertemuan yang berlangsung penuh suasana kekeluargaan diawali dengan pembacaan doa. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMPN 1 Klari, N. Devi Deliani, S.Pd, memaparkan prestasi yang telah diraih sekolah.
"Kualitas SMPN 1 Klari terus meningkat, ini terlihat dari banyaknya prestasi yang diraih oleh para siswa," ungkapnya.
Namun, Devi juga menekankan perlunya kerja sama antara komite dan orang tua untuk mengatasi berbagai persoalan, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan kegiatan kesiswaan dan program peningkatan mutu sekolah, termasuk sarana dan prasarana.
Ketua Komite Sekolah, Ebeh Halim, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pentingnya musyawarah ini. Ia menegaskan bahwa Sumbangan Partisipasi Masyarakat diperlukan untuk menutupi kebutuhan yang tidak tercakup oleh dana BOS atau bantuan pemerintah.
"Sumbangan ini penting untuk menunjang sarana prasarana serta pengembangan minat dan bakat siswa yang tidak terjangkau oleh anggaran BOS," jelasnya.
Selain membahas sumbangan, Ebeh juga memaparkan rencana program sekolah tahun 2024-2025, yang meliputi perbaikan fasilitas dan pembinaan siswa berprestasi.
Setelah sesi diskusi dan tanya jawab, akhirnya disepakati bahwa besaran sumbangan untuk tahun ajaran 2024-2025 adalah sebesar Rp 600.000.
Ebeh Halim juga menjelaskan bahwa di akhir tahun pelajaran, komite dan pihak sekolah akan memberikan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan sumbangan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Menariknya, dalam rapat tersebut, SMPN 1 Klari juga mengundang tim Saber Pungli dari Kabupaten Karawang. Joko Suwito, perwakilan dari tim Saber Pungli, menjelaskan bahwa sumbangan yang diberikan orang tua secara sukarela tidak termasuk pungutan liar.
"Sumbangan bersifat sukarela, tidak ada paksaan. Bisa berupa tenaga, barang, atau dukungan lain dari orang tua," tegasnya.
Joko menekankan bahwa sumbangan tidak boleh ditentukan nominal atau jangka waktunya, sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 dan 12. Pihak sekolah dan komite pun mengikuti arahan ini untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan.
Dengan musyawarah yang terbuka dan melibatkan semua pihak, rapat komite SMPN 1 Klari berlangsung dengan baik, menciptakan kesepakatan bersama demi kemajuan sekolah dan kesejahteraan para siswa.
Reporter : Daryadi/Red