Nuansa Metro - Karawang |. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karawang Barat telah mengadakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang akan digelar pada tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Karawang Barat pada Selasa (10/9).
Anggota PPK Karawang Barat, Dino Robika, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih sementara yang terdaftar di Kecamatan Karawang Barat mencapai 120.650 orang. Namun, angka ini masih dapat berubah hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) disahkan pada tingkat Kabupaten, yang dijadwalkan pada tanggal 20-21 September 2024.
“Jumlah pemilih sementara ini masih bisa berubah, dan finalnya akan ditetapkan pada pleno tingkat kabupaten mendatang," jelas Dino.
Dalam rapat pleno tersebut, Dino juga menyampaikan beberapa temuan terkait data pemilih. Beberapa di antaranya adalah data ganda, pemilih yang sudah pindah domisili dari Karawang Barat, serta data anggota TNI/Polri yang tidak memenuhi syarat. Semua temuan ini, menurut Dino, telah diselesaikan dan dimasukkan ke dalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kami sudah membersihkan semua data yang tidak memenuhi syarat dalam rapat pleno ini," ujarnya.
Dino juga mengimbau kepada seluruh warga Karawang Barat yang memiliki hak pilih agar segera memeriksa apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024. Caranya, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi KPU di www.kpu.go.id dan memeriksa status mereka melalui fitur cek DPT online. Jika belum terdaftar, warga diminta untuk segera mendatangi kelurahan terdekat agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang.
"Pastikan nama Anda terdaftar agar dapat berpartisipasi dalam Pilkada nanti," pungkas Dino.
Reporter : IRF