Nuansa Metro - Tangerang | Terkait dugaan adanya produksi minyak goreng palsu dengan merek "Minyak Kita" di wilayah hukum Polresta Tangerang, Polda Banten, polisi bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Tim dari Polsek Mauk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Deni Superi langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga terlibat dalam produksi minyak tersebut.
Dalam pengecekan itu, pihak kepolisian mendatangi gudang yang menjadi lokasi produksi. Pemilik usaha, HJ. Andi, seorang pengusaha dari Makassar, serta Direktur Utama "Minyak Kita", Sdr. Samosir, yang berdomisili di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, juga turut diperiksa oleh tim kepolisian.
Kasi Humas Polresta Tangerang, IPDA Rani Purbawa, mengonfirmasi bahwa produksi minyak goreng merek "Minyak Kita" memang dilakukan di wilayah hukum Polsek Mauk. Namun, setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, pihak kepolisian menemukan bahwa pabrik milik HJ. Andi tersebut telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang diwajibkan. Surat dan perizinan terkait produksi minyak goreng ini telah diperiksa dan dinyatakan sah.
"Dari hasil pengecekan kami, tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau produksi minyak palsu di pabrik tersebut. Semua izin dan persyaratan sudah terpenuhi," jelas IPDA Rani Purbawa.
Pengecekan ini dilakukan untuk meredakan keresahan masyarakat terkait informasi yang beredar. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produksi dan distribusi minyak goreng di wilayah hukumnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Dengan hasil pengecekan ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan tetap tenang. Kepolisian akan selalu siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
• Rls/Red