Nuansa Metro - Pangkalpinang | Seorang pria bernama Sudarsono alias Panjul (37), yang diduga oknum wartawan media online, ditangkap oleh Tim Gabungan Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (12/9/2024).
Penangkapan ini terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku adalah seorang oknum wartawan media online di Pangkalpinang. Ia ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap korban," ungkap Jojo pada Jumat (13/9/2024).
Kronologis kejadian bermula saat Tim Gabungan menerima laporan dari korban yang merasa diperas oleh Sudarsono. Pelaku meminta uang sebesar 20 juta rupiah dengan ancaman akan mempublikasikan berita terkait proyek yang sedang dikerjakan korban di media online milik pelaku.
Setelah tertangkap tangan, Sudarsono alias Panjul diamankan bersama barang bukti berupa satu amplop cokelat berisi 200 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung," tutup Jojo.
• Hms/Red