Headline News

Mutasi Pejabat Menjelang Pilkada, Bupati Karawang Dilaporkan ke Bawaslu Dan Kemendagri


Nuansa Metro - Karawang |  Koalisi Partai Go Karawang, yang terdiri dari Partai Buruh, PPP, PKN, dan Hanura, melaporkan Bupati Kabupaten Karawang, Aep, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pengaduan ini diajukan ke Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 5 September 2024, didampingi oleh Exco Pusat Partai Buruh Bidang Hukum.

Dedi Rustandi, juru bicara Koalisi Partai Go Karawang, mengungkapkan bahwa Bupati Karawang diduga melakukan mutasi kepala dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Karawang dan berencana mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) dengan pilihannya sendiri. Langkah ini, menurut Dedi, adalah upaya untuk memperkuat posisi politik Aep dalam Pilkada 2024.

"Ada indikasi kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Bupati untuk memuluskan jalannya dalam Pilkada melalui jalur birokrasi, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, bahkan kelurahan," ujar Dedi Rustandi, yang akrab disapa Derus, kepada media, Kamis (5/9/2024).

 "Bupati yang menjabat saat ini juga maju sebagai calon bupati dalam Pilkada 2024 ini," lanjutnya.

Surat pengaduan yang diajukan oleh Koalisi Partai Go Karawang dengan nomor 002/GOKAR/VIII/2024 itu merujuk pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

Pasal 190 juga menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada pidana penjara satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

"Kami menduga adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Karawang yang sudah mendaftar sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2024 dengan melakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang," jelas Dedi.

Koalisi menilai bahwa pengangkatan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Aep dilakukan tanpa alasan yang jelas dan sah menurut ketentuan hukum. Mereka juga menyebut bahwa pejabat yang diangkat memiliki peran strategis yang berpotensi mempengaruhi proses pemilihan dan hasil Pilkada.

"Kami memohon kepada Bawaslu Kabupaten Karawang untuk melakukan investigasi terhadap pengangkatan Pejabat PNS ini, menilai apakah mutasi tersebut melanggar ketentuan pemilihan umum, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan secara adil," tambah Derus.

Dalam surat pengaduan tersebut, pimpinan partai yang tergabung dalam Koalisi Partai Go Karawang turut menandatangani surat tersebut, termasuk pimpinan dari PPP, Partai Buruh, Hanura, Partai Garuda, dan PKN. Mereka meminta agar tidak ada lagi pengangkatan pejabat PNS sebelum Pemilu dan mendesak Bawaslu untuk menindak pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan aduan ini, Koalisi Partai Go Karawang berharap agar Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan secara demokratis tanpa intervensi yang dapat merusak integritas pemilu.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro