Iklan

terkini

KPK Tahan Sekda Bandung dan 3 Anggota DPRD Terkait Dugaan Suap Rp 1 Miliar di Proyek Smart City

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Jumat, 27 September 2024, 05:38 WIB Last Updated 2024-09-26T22:50:10Z

Foto : Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK 


Nuansa Metro - Jakarta |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Bandung Smart City. Keempatnya diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung periode 2020-2023.

Mereka yang ditahan adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES), anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra, Ferry Cahyadi Rismafury (FCR), serta dua anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH).

"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan dan pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023, serta penerimaan lainnya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Suap Senilai Rp 1 Miliar

Asep menyebutkan, Ema Sumarna menerima sekurang-kurangnya Rp 1 miliar, sementara para anggota DPRD juga menerima suap dengan total yang sama. Selain itu, mereka juga diduga mendapatkan proyek-proyek dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang terlibat suap dalam pelaksanaan program Bandung Smart City.

Peran Sekda dan Anggota DPRD

Menurut Asep, skema suap ini bermula dari pembahasan APBD tahun 2022 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kota Bandung. Ema Sumarna, sebagai Ketua TAPD, diduga menggunakan wewenangnya untuk mempermudah penambahan anggaran pada Dinas Perhubungan demi kepentingan anggota DPRD.

“Tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 hingga 2024,” jelas Asep.

Ketiga anggota DPRD, yaitu RI, AH, dan FCR, juga menerima gratifikasi dan mendapatkan proyek-proyek dari Dinas Perhubungan serta dinas-dinas lain yang bermitra dengan Komisi C DPRD.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan APBD, terutama dalam proyek-proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat luas.


• NP
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK Tahan Sekda Bandung dan 3 Anggota DPRD Terkait Dugaan Suap Rp 1 Miliar di Proyek Smart City

Terkini

Topik Populer

Iklan