Nuansa Metro - Karawang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang secara resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi hasil produksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Karawang pada Selasa, 3 September 2024.
Menurut Syaifullah, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini,” ungkap Syaifullah.
Tersangka Korupsi dan Kerugian Negara
Tersangka yang ditetapkan berinisial K, yang diketahui berperan sebagai pengurus di TPI Ciparage. Ia diduga melakukan korupsi dalam pemungutan retribusi hasil produksi laut pada tahun 2022. Retribusi yang dipungut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.055.710.361,- (satu miliar lima puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).
Proses Hukum Akan Berlanjut
Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Adi Sugiarto, SH., MH., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, SH., yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai," ujar Tri Yulianto Satyadi.
Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memastikan keadilan ditegakkan dalam setiap kasus yang ditanganinya.
Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal yang tegas dalam upaya pembersihan TPI Ciparage dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
• Red