Nuansa Metro - Jakarta | Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas dukungannya dalam program Jaksa Garda Desa. Piagam dengan nomor 2011/KPG.02.06/2024 diserahkan oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, pada 23 September 2024, di Kantor Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Menteri dan timnya atas penghargaan ini. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, terutama setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan desa.
Program Jaga Desa, yang merupakan hasil MoU antara Jaksa Agung dan Menteri Desa PDTT, telah terbukti efektif dalam mengawasi penyaluran dana desa, memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan.
Menteri Desa PDTT juga menekankan bahwa program ini membantu mempercepat pembangunan desa dan memastikan dana digunakan tepat sasaran.
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran penting dari Kejaksaan dan Kemendes PDTT, menunjukkan sinergi dalam mendukung pembangunan masyarakat.
Penghargaan ini menjadi simbol kolaborasi dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
• Hms/Red