Iklan

terkini

Dugaan Pelanggaran Pengangkatan Sekda Karawang, Koalisi Go-Karawang Tempuh Jalur Ombudsman

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Senin, 16 September 2024, 16:05 WIB Last Updated 2024-09-16T09:05:57Z

Nuansa Metro - Karawang |  Proses hukum terkait dugaan pelanggaran mutasi dan rotasi jabatan di Karawang, termasuk pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Bupati, kini semakin serius. Koalisi Go-Karawang, yang terdiri dari sejumlah partai non parlemen pendukung pasangan Acep-Gina—seperti Partai Buruh, PPP, PKN, dan Partai Hanura—melaporkan kasus ini ke Ombudsman setelah sebelumnya melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dugaan pelanggaran ini tak hanya menyangkut mal administrasi, tetapi juga dianggap sebagai pelanggaran dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh calon petahana. Koalisi Go-Karawang mendasarkan laporannya pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri.

Dedi Rustandi, juru bicara Koalisi Go-Karawang, mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada laporan ke Kemendagri, pihaknya masih melihat adanya kejanggalan dalam proses mutasi, rotasi, dan pengangkatan Sekda. 

"Kami melihat indikasi kejanggalan dalam tahapan tersebut, dan persoalan ini akan segera kami laporkan ke Ombudsman," ujarnya pada Senin (16/9/2024).

Menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Karawang, Kusnadi, yang menyebut bahwa proses mutasi dan rotasi jabatan tersebut tidak melanggar aturan Pilkada karena sudah mendapatkan surat persetujuan dari Kemendagri, Dedi menilai bahwa Bawaslu hanya melihat dari sisi administratif.

 "Bawaslu hanya menilai secara administratif, padahal ini adalah lex specialis, yang diatur secara khusus oleh undang-undang," tegasnya.

Ramli, juru bicara lain dari Koalisi Go-Karawang yang juga Ketua Exco Partai Buruh Karawang, menambahkan bahwa proses pelaporan ke Ombudsman akan dilakukan dalam waktu dekat. 

"Kami akan terus melanjutkan langkah ini hingga mendapatkan keadilan dan fakta hukum yang sebenarnya," kata Ramli.

Dengan laporan yang akan berlanjut ke Ombudsman, Koalisi Go-Karawang berharap agar investigasi yang lebih mendalam dilakukan demi menegakkan keadilan di Karawang.


• Red
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Pelanggaran Pengangkatan Sekda Karawang, Koalisi Go-Karawang Tempuh Jalur Ombudsman

Terkini

Topik Populer

Iklan