Iklan

terkini

DPUPR Karawang Gelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Kamis, 12 September 2024, 15:59 WIB Last Updated 2024-09-12T08:59:21Z

Nuansa Metro - Karawang | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karawang mengadakan sosialisasi mengenai Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Hotel Akshaya Karawang pada Kamis, 11 September 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses pengajuan PBG dan SLF.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman Kusnadi, S.T., secara resmi membuka acara yang dihadiri oleh Kepala Desa, Camat, serta jajaran dari Bidang Penataan Bangunan DPUPR Karawang.

Kepala Bidang Penataan Bangunan DPUPR Karawang, Andri Yulianto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diadakan untuk menciptakan sinergitas dalam pelayanan PBG dan SLF kepada masyarakat. 

Dengan adanya pemahaman yang baik dari pihak Kecamatan dan Desa, diharapkan setiap daerah dapat memiliki database bangunan gedung yang akurat. Hal ini akan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan.

"Idealnya, masyarakat yang hendak membangun gedung harus mengurus izin PBG dan SLF terlebih dahulu, terutama untuk bangunan yang sudah digunakan," ujar Andri. 

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku tidak perlu mengurus PBG, asalkan tidak ada perubahan fungsi atau luas bangunan.

"Sosialisasi ini juga menjadi upaya percepatan informasi guna meningkatkan jumlah permohonan PBG melalui SiMBG di Karawang. Tujuannya, agar setiap bangunan gedung memiliki izin yang sesuai dengan standar teknis dan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pengajuan PBG dan SLF menjadi lebih mudah dan dipahami masyarakat, sehingga pembangunan di Karawang bisa lebih tertib dan teratur sesuai peraturan.


Reporter : Irfan
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPUPR Karawang Gelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Terkini

Topik Populer

Iklan