Nuansa Metro - Karawang | DPRD Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perizinan Berusaha menggelar rapat bersama 12 instansi terkait, baik dari lembaga pemerintah, swasta, hingga akademisi pada Rabu (25/9/2024). Raperda ini diharapkan menjadi solusi untuk menyederhanakan proses perizinan bagi para pelaku usaha di Kabupaten Karawang.
Ketua Pansus Raperda Perizinan Berusaha, Taman, menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan mempermudah pengusaha dalam mengurus izin usaha. Ia menekankan pentingnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau tim teknis yang dapat mendampingi dan membantu pelaku usaha dalam setiap tahap pengurusan perizinan.
"Sering kali pengusaha belum mengurus izin bukan karena tidak mau, melainkan karena prosesnya dianggap rumit. Kami berharap dengan adanya Raperda ini, ke depannya pengurusan izin bisa lebih mudah dan cepat," ujar Taman.
Tim teknis yang dibentuk nantinya tidak hanya bertugas melakukan pengawasan dan konsultasi, tetapi juga akan mendampingi pelaku usaha secara langsung. Mulai dari menyiapkan syarat administrasi hingga terbitnya izin, semua proses akan didampingi oleh tim ini.
"Tim teknis akan membantu terutama bagi pelaku usaha pemula, memastikan semua persyaratan terpenuhi hingga izin dikeluarkan. Ini diharapkan membuat pengusaha merasa terbantu dan lebih mudah mengurus izin," jelas Taman yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi sosialisasi terkait perizinan, agar bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain melalui kecamatan dan desa, Taman mendorong agar sosialisasi dilakukan langsung di lingkungan masyarakat yang memiliki banyak pelaku usaha.
Beberapa lokasi yang disebut antara lain Kampung Boneka Kotabaru dan Sentra Pindang Bandeng Banyusari. Tak hanya itu, pemanfaatan media sosial serta kerjasama dengan lembaga pengusaha seperti HIPMI, Kadin, dan Apindo juga dianggap penting.
"Jangan hanya melalui desa dan kecamatan, tetapi harus langsung menyentuh masyarakat. Kita harus turun langsung ke lapangan dan memanfaatkan media sosial agar informasi ini tersampaikan dengan baik," tutupnya.
Raperda ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Karawang, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM hingga pengusaha besar.
• Red