Nuansa Metro - Deli Serdang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang telah resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Dua Ranperda tersebut adalah Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2045.
Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, MM, menyatakan bahwa pengesahan kedua Ranperda ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Deli Serdang.
Khusus untuk RP-APBD 2024, perubahan anggaran ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi dana sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Detail Perubahan APBD TA 2024
Pendapatan daerah Deli Serdang dalam Perubahan APBD TA 2024 ditargetkan sebesar Rp4,83 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp4,97 triliun. Defisit belanja sebesar Rp145 miliar akan ditutupi melalui pembiayaan netto yang sama jumlahnya, sehingga tidak ada sisa anggaran pada tahun tersebut.
Pj Bupati menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi ketat dalam pelaksanaan anggaran. Ia mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam memberikan pengawasan konstruktif agar penggunaan anggaran benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
RPJPD 2025-2045: Langkah Panjang untuk Pembangunan
Selain RP-APBD, Ranperda RPJPD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2045 juga disahkan dalam sidang ini. RPJPD adalah rencana pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahun.
Pj Bupati Wiriya Alrahman menjelaskan bahwa RPJPD ini bertujuan meningkatkan pemerataan pendapatan, memperluas lapangan kerja, dan memperbaiki kualitas layanan publik serta daya saing daerah. Dalam rancangan RPJPD tersebut, visi Kabupaten Deli Serdang adalah menjadi wilayah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
RPJPD dibagi menjadi empat periode pembangunan jangka menengah, dengan fokus awal pada penguatan fundamental transformasi (2025-2029), akselerasi transformasi (2030-2034), pemantapan pembangunan (2035-2039), dan perwujudan Deli Serdang yang maju serta sejahtera pada periode akhir (2040-2045).
Dengan pengesahan dua perda ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang semakin efektif dan berkelanjutan, mendukung kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh wilayah kabupaten.
Reporter : Romson Nainggolan