Iklan

terkini

Bawaslu Karawang Pastikan Pelantikan Sekda Tidak Melanggar Aturan Pilkada

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Minggu, 08 September 2024, 11:13 WIB Last Updated 2024-09-08T04:13:20Z

Nuansa Metro - Karawang |  Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, yang berlangsung baru-baru ini menuai kontroversi. Pelantikan ini dianggap bermuatan politis karena dilakukan saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah berjalan.

Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang memiliki pandangan berbeda. Ketua Bawaslu Karawang, Kusnadi, menyatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pilkada atas pelantikan tersebut. 

"Yang ada baru sebatas surat permohonan penindakan pengangkatan PNS. Surat laporan resmi belum ada," ungkap Kusnadi dalam Podcast Titik Temu, Sabtu (8/9).

Kusnadi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2020, Pasal 71 Ayat 2, disebutkan bahwa calon kepala daerah dilarang melakukan pergantian jabatan kecuali ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Untuk pengisian lima jabatan yang kosong sebelumnya, semua disertai Surat Persetujuan dari Kemendagri. Termasuk pelantikan Sekda kali ini, juga ada surat izinnya dari Kemendagri," jelas Kusnadi.

Ia menegaskan, kehadiran Bawaslu pada acara pelantikan bukan sekadar memenuhi undangan, melainkan juga untuk memastikan apakah pelantikan itu telah disertai persetujuan dari Kemendagri. 

"Kami hadir untuk memastikan integritas dari proses pengangkatan jabatan ini, apakah sudah sesuai dengan mekanismenya atau belum," tambahnya.

Selain itu, Bawaslu Karawang juga telah berkonsultasi dengan pimpinan di atasnya, yaitu Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI, untuk memastikan keabsahan proses ini dari sisi hukum. 

"Jika persyaratan dan mekanismenya ditempuh dan dianggap sudah jelas, maka kami anggap clear," ujar Kusnadi.

Kusnadi menyadari bahwa mungkin ada pihak-pihak yang tidak puas dengan pelantikan ini. 

"Namun, itu adalah hak dalam berdemokrasi. Tugas Bawaslu adalah memastikan bahwa mekanisme dan aturannya sudah benar atau belum," katanya.

Ketika ditanya apakah pelantikan Sekda Karawang sudah sesuai mekanisme dan aturan, Kusnadi dengan tegas menjawab, bahwa hal itu sudah ada surat persetujuannya dari Kemendagri.

Kontroversi seputar pelantikan Sekda ini menambah dinamika politik di Karawang menjelang Pilkada 2024. Terlepas dari adanya pro dan kontra, Bawaslu Karawang memastikan bahwa proses pelantikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


• PTT/NM
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Karawang Pastikan Pelantikan Sekda Tidak Melanggar Aturan Pilkada

Terkini

Topik Populer

Iklan