Iklan

terkini

Wartawan Dilarang Bawa HP Saat Wawancara, Kejari Sidrap Disorot Publik

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Sabtu, 17 Agustus 2024, 12:26 WIB Last Updated 2024-08-17T05:31:35Z

Foto : Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Akbar Hasan   (dok : ist)


Nuansa Metro - Makassar |  Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Akbar Hasan, yang akrab disapa Akbar Polo, mengutuk keras tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap yang melarang wartawan membawa handphone (HP) saat memasuki gedung Kejari Sidrap untuk melakukan wawancara. 

“Kami mengutuk keras tindakan tersebut, karena ini sama saja dengan menghalangi tugas jurnalis untuk memperoleh informasi, yang jelas-jelas melanggar UU No 40 tahun 1999. Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sulsel," tegas Akbar Polo pada Jumat (16/8/2024). 

Menurut Akbar, PJI Sulsel tidak bisa menerima perlakuan seperti ini terhadap wartawan. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar Kepala Kejari Sidrap dicopot dari jabatannya. 

Insiden ini bermula pada Rabu, 14 Agustus 2024, ketika dua wartawan media online, Heri dan Darwis, yang berencana mewawancarai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, dilarang membawa HP mereka. 

“Hari itu, kami ingin mewawancarai Kasi Pidsus Kejari Sidrap karena sudah berkali-kali dihubungi via WhatsApp namun tidak ada respons. Jadi, kami memutuskan untuk mendatangi kantornya langsung, tetapi petugas yang berjaga di pintu masuk gedung Kejari mengatakan bahwa Kasi Pidsus tidak bisa ditemui,” ungkap Heri, yang didampingi oleh Darwis pada Jumat (16/8/2024).

Heri menceritakan, mereka diminta menunggu hingga pukul 10.00 WITA untuk bisa bertemu dengan Kasi Intel. Namun, setelah menunggu lebih dari satu jam, mereka baru diizinkan masuk ke ruangan. Anehnya, ketika hendak melakukan wawancara, mereka tidak diizinkan membawa HP dan hanya diberi kertas serta pulpen untuk mencatat.

“Kami diminta menulis di kertas HPS dan pulpen yang disediakan, tanpa menggunakan HP,” tambah Heri.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan wartawan, yang merasa hak mereka untuk mendapatkan informasi dihambat oleh pihak Kejari. Heri dan Darwis bahkan mengaku kesulitan mendapatkan nomor kontak yang bisa dihubungi untuk konfirmasi berita.

Menanggapi kejadian tersebut, sejumlah aktivis di Sulsel turut mengecam tindakan Kejari Sidrap. Sekretaris Jenderal Lidik Pro, Darwis, menilai kebijakan tersebut sangat ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan era digital saat ini.

“Norak sekali, move on dong. Ini sudah era digital, bukan zamannya ‘Siti Nurbaya’. Kalian (pejabat di Kejari Sidrap) adalah pejabat negara yang ditugaskan untuk melayani publik, maka sudah seharusnya kalian memberikan informasi hasil kerja kepada publik melalui media,” kritik Darwis.

Ia juga mempertanyakan ada atau tidaknya sesuatu yang disembunyikan oleh pihak Kejari Sidrap sehingga wartawan tidak diperbolehkan membawa HP. 

PJI Sulsel berencana melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut kejelasan dan tindakan tegas terhadap kebijakan yang dinilai menghalangi tugas jurnalis ini.


• Red
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wartawan Dilarang Bawa HP Saat Wawancara, Kejari Sidrap Disorot Publik

Terkini

Topik Populer

Iklan