Iklan

terkini

Sospol's Peringatkan Bupati Karawang, Hati-Hati Dalam Penetapan Sekda Jelang Pilkada 2024

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Jumat, 16 Agustus 2024, 18:13 WIB Last Updated 2024-08-16T11:14:52Z


Foto : Direktur Social Policy and Political Studies (Sospol’s), Muslim Hafidz


Nuansa Metro - Karawang |  Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karawang menjadi sorotan. Direktur Social Policy and Political Studies (Sospol’s), Muslim Hafidz, memberikan peringatan kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait mutasi pejabat dan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.


Muslim mengingatkan bahwa setiap langkah kebijakan yang diambil oleh Bupati harus didasarkan pada kepentingan publik dan bukan didorong oleh tekanan atau kepentingan pribadi. Ia menegaskan, H. Aep Syaepuloh adalah Bupati Karawang saat ini, yang berarti dia adalah milik seluruh warga Karawang tanpa terkecuali.


Muslim mencatat adanya dua hal penting yang seharusnya menjadi perhatian utama Bupati. Pertama, proses asesmen untuk penetapan Sekda definitif dan rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karawang dinilai menunjukkan kelemahan kepemimpinan Bupati yang seolah mudah ditekan oleh pihak-pihak tertentu, baik dari lingkaran Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dari luar pemerintahan.


“Pemimpin harus peka terhadap masukan dari berbagai pihak, tetapi tidak boleh reaktif dan ceroboh. Semua masukan harus dipertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan,” ujar Muslim.


Ia juga menyoroti langkah Bupati yang baru saja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Sekda, namun tak lama kemudian menyetujui proses asesmen Sekda definitif. Menurut Muslim, keputusan ini terkesan terburu-buru dan seharusnya Bupati bisa mengambil waktu lebih lama untuk memikirkan keputusan ini.


Kedua, Muslim menekankan bahwa pelaksanaan mutasi pejabat dan asesmen Sekda dilakukan saat Karawang tengah bersiap menghadapi Pilkada. Ia mengingatkan adanya larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.


“Saya yakin Bupati Aep akan cermat dalam mengambil keputusan. Penunjukan Sekda definitif bukanlah hal yang mendesak, karena saat ini sudah ada Penjabat Sekda yang memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan Sekda definitif,” kata Muslim.


Muslim juga mengingatkan bahwa setiap keputusan untuk melakukan mutasi atau penunjukan Sekda definitif memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, yang pasti akan dipertimbangkan secara matang oleh Kementerian.


Menurut Muslim, kondisi pemerintahan di Pemkab Karawang saat ini masih normal dan tidak ada urgensi yang mendesak untuk melakukan perubahan. Ia menyarankan agar Bupati berhati-hati dalam mengambil keputusan dan waspada terhadap pihak-pihak yang mungkin memiliki ambisi pribadi dan mencoba memanfaatkan situasi.


“Sebagai warga Karawang, saya berharap Bupati lebih cermat dan matang dalam mengambil keputusan, serta tidak terpengaruh oleh tekanan atau ambisi dari bawahannya,” pungkas Muslim.


Berita ini memperingatkan Bupati Karawang agar tidak ceroboh dalam proses mutasi pejabat dan penetapan Sekda definitif, mengingat dampak politik dan hukum yang mungkin timbul menjelang Pilkada 2024.



• Red 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sospol's Peringatkan Bupati Karawang, Hati-Hati Dalam Penetapan Sekda Jelang Pilkada 2024

Terkini

Topik Populer

Iklan