Nuansa Metro - Karawang |. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pengawasan partisipatif masyarakat dengan tema "Netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024". Acara berlangsung pada Sabtu (24/8) di aula kantor Kecamatan Pedes.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN pemerintah Kecamatan, anggota PGRI, Kepala KUA, Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta anggota Koramil 0405/Pedes. Narasumber pada acara ini adalah Dedi Suher, M.Si dan Endang Subhan, S.H., M.H., dosen FISIP Universitas Satya Dharma Jakarta.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pedes, Abdurrochman Pamungkas, S.Pd, menyampaikan kepada jurnalis nuansametro.co.id bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengajak seluruh ASN menjaga netralitas mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Sosialisasi ini diadakan untuk memastikan bahwa ASN di lingkungan Kecamatan Pedes dapat menjaga netralitasnya dengan baik, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung lancar, sukses, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Abdurrochman.
Dalam kegiatan tersebut, kedua narasumber dari FISIP Universitas Satya Dharma Jakarta membahas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Pasal 70 dan Pasal 71 yang mengatur mengenai netralitas ASN.
Pasal 70 ayat 1 menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan selama enam bulan dan denda paling banyak enam juta rupiah. Sementara itu, Pasal 71 ayat 1 melarang pejabat negara, ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lainnya untuk membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Abdurrochman berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh ASN di lingkungan Kecamatan Pedes dapat menjaga netralitas mereka, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung tanpa ekses dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pihak yang melanggar peraturan ini sesuai dengan undang-undang," tutupnya.
Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen ASN serta masyarakat dalam menjaga integritas dan netralitas selama proses Pemilihan Serentak 2024.
Jurnalis : ZIS