Nuansa Metro - Deli Serdang | Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang berlangsung di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Rabu (28/08/2024), dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dimusnahkan di hadapan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan Laboratorium Forensik Cabang Sumatera Utara.
Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama dalam program Kapolda Sumatera Utara. "Kami berkomitmen untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memiskinkan bandar narkoba di seluruh wilayah Polda Sumatera Utara," ungkap Kombes Pol Raphael.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan narkoba, yang dianggap sebagai musuh bersama. "Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kita akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," tambahnya.
Pemusnahan Barang Bukti dan Kasus Menonjol
Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi 1.427,851 gram sabu dan 5,55 gram ganja. Terdapat 20 kasus yang ditangani dengan 2 kasus menonjol melibatkan 5 tersangka, sementara 18 kasus lainnya ditangani melalui pendekatan restoratif justice dengan total 23 tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K, menjelaskan sejumlah kasus menonjol dalam upaya pemberantasan narkoba ini. Salah satu di antaranya adalah penangkapan bandar narkoba berinisial FA alias Andre pada Jumat, 2 Agustus 2024, di Jalan Pancing, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dari tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.052 gram yang dikemas dalam plastik teh Cina berwarna emas bertuliskan "Guan Yin Wang."
Selain itu, pada 14 Agustus 2024, petugas Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap bandar narkoba berinisial IP alias Prans di Jalan Mawar Gang Damai, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Petugas menemukan satu plastik kosong teh Cina hijau bertuliskan "Guan Yin Wang" yang disimpan di lemari ruang tamu. Dari pengembangan kasus ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya, LI alias Iman dan AD alias Dani, yang menyimpan dua plastik berisi sabu dengan berat total 2.102 gram.
Petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti tambahan dari tersangka MSP di Jalan Kapten Sumarsono Gg Family, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Di sana, mereka menemukan 11 plastik teh Cina hijau berisi sabu dengan berat total 11.306 gram yang disembunyikan di plafon rumah.
Pemusnahan dengan Incinerator
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut diuji terlebih dahulu oleh Laboratorium Forensik sebelum dimusnahkan menggunakan alat incinerator, yang memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar hilang dan tidak bisa disalahgunakan.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, menegaskan bahwa memiskinkan para bandar narkoba adalah langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
"Jika hanya menangkap tanpa memiskinkan, sel-sel jaringan narkoba akan terus tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, kita harus tegas dan konsisten dalam menindak mereka," tutupnya.
Jurnalis : Romson Nainggolan