Nuansa Metro - Karawang | Polres Karawang berhasil menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Banser Karawang. Insiden yang sempat menjadi perhatian publik ini terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di Rengasdengklok, Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok. Kedua korban yang merupakan anggota Banser Karawang saat itu sedang mengawal rombongan seorang Kiai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi, Karawang.
"Korban adalah dua anggota Banser Karawang yang tengah bertugas mengawal rombongan Kiai menuju undangan di Pesantren Al-Baghdadi," ungkap AKBP Edwar Zulkarnaen pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Polisi tidak hanya berhasil menangkap para pelaku, namun juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu Puma, satu kendaraan roda dua jenis Vespa, dua tas hitam, satu handphone iPhone Promax 11, serta dua KTP milik pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Menurut informasi, pengeroyokan ini terjadi ketika para pelaku menghadang rombongan yang dikawal oleh anggota Banser. Mereka berusaha mencari keberadaan Kiai Imaduddin, yang juga berada dalam iring-iringan tersebut. Insiden ini terjadi di tengah perjalanan rombongan yang dipimpin oleh K.H. Ihsan Rohis Suriah dari MWCNU Cikarang Utara menuju Pesantren Al-Baghdadi, Rengasdengklok, Karawang.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Karawang, dan proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku.
Jurnalis : IRF
0 Komentar