Nuansa Metro - Sukabumi | Polisi dari Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota bertindak cepat dalam menangani kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial LFH (36) di Jalan Cikiray, Kebonjati, Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu sore, 4 Agustus 2024. Empat tersangka berhasil diamankan oleh polisi pada Senin, 5 Agustus 2024, di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jenazah yang tergeletak di trotoar pada dini hari, Senin, 5 Agustus 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, ditemukan banyak luka memar dan lebam di tubuh korban.
“Setelah kami evakuasi dan lakukan pemeriksaan di Rumah Sakit, ditemukan banyak luka memar dan lebam di tubuh mayat tersebut. Kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban LFH meninggal dunia,” ujar AKBP Rita di Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Empat tersangka yang ditangkap adalah MJY (30) yang diamankan di Baros, Sukabumi; HS (33) yang diamankan di Cikole, Sukabumi; serta JA (36) dan ES (68) yang diamankan di Citamiang, Sukabumi. AKBP Rita menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan ini diduga dipicu oleh dugaan pencurian telepon genggam milik JA oleh korban LFH pada Sabtu, 20 Juli 2024.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, JA menduga korban mencuri telepon genggam miliknya yang sedang diisi daya di depan salah satu toko di Jalan Ahmad Yani, Cikole. Dua pekan kemudian, JA menemukan korban di depan sebuah mall di Jalan Ahmad Yani dan langsung melakukan aksi penganiayaan bersama beberapa orang lainnya,” tambahnya.
Aksi pengeroyokan tidak berhenti di sana. Para pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Cikiray, di mana korban kembali dianiaya hingga mengalami luka parah yang berujung pada kematiannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, sepasang sepatu, flashdisk, dan hasil visum et revertum. Keempat tersangka kini ditahan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Mereka terancam dijerat Pasal 170 Ayat (3) dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Rita.
Jurnalis : Din