Nuansa Metro - Serdang Bedagai | Dunia pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait isu pungutan yang dianggap sebagai akal-akalan melalui edaran resmi dari Kepala Cabang Dinas (KCD) di setiap kecamatan. Isu tersebut muncul saat kegiatan peningkatan kompetensi bagi kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP yang menggunakan dana pribadi.
Sejumlah kepala sekolah yang dihubungi awak media melalui seluler atau WhatsApp mengaku terbebani oleh kebijakan ini. Mereka menyatakan bahwa seharusnya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bisa digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan sekolah, bukan membebankan biaya pada kepala sekolah.
"Kami menduga ini hanya cara untuk menarik dana BOS," ungkap salah satu kepala sekolah yang identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, kepala sekolah tersebut menambahkan bahwa surat undangan yang disampaikan tidak jelas karena tidak ada stempel atau tanda tangan resmi. Namun, para kepala sekolah tetap menjalankan perintah tersebut berdasarkan arahan dari Kepala Cabang Dinas di wilayah mereka.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Cabang Dinas (KCD) Teluk Mengkudu, Ibu Heni, menyatakan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dalam hal ini.
"Kegiatan ini merupakan permintaan dari para kepala sekolah terkait Kurikulum Merdeka, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk sekolah dasar, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sebagai forum perkumpulan kepala sekolah di tingkat kecamatan. Jadi, semuanya sudah diatur melalui organisasi masing-masing," jelas Ibu Heni pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 16.00 WIB.
Ibu Heni juga menambahkan bahwa besaran dana yang dibebankan sebesar Rp. 2.000.000 per kepala sekolah adalah benar.
"Sekolah swasta boleh ikut, namun sekolah negeri diwajibkan agar memahami Kurikulum Merdeka," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 101956, Misnah S.Pd., dari Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, mengonfirmasi adanya surat undangan tersebut yang disampaikan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) atau Kepala Cabang Dinas.
"Setahu saya hanya sekolah negeri yang diwajibkan. Untuk lebih jelas, sebaiknya tanyakan kepada Ketua K3S," tutup Bu Misnah.
Isu ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kejelasan aturan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di Serdang Bedagai. Kepala sekolah berharap agar kebijakan seperti ini ditinjau ulang demi mencegah beban tambahan pada mereka yang seharusnya berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan.
Reporter : Romson