Foto : Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika
Nuansa Metro - Medan | Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Sumut yang berlokasi di Jalan Balai POM No. 1-A, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jum'at 9 Agustus 2024.
Acara yang berlangsung pada hari Jumat ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Toga Panjaitan, dan Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, yang diwakili oleh Wakil Komandan Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, Kompol Daud Pelawi.
Hadir pula perwakilan dari Kepala Laboratorium Narkotika BNN RI, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, serta perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkoba, yaitu:
- Sabu seberat 1.057 gram, dengan 1.052,0247 gram dimusnahkan.
- Sabu seberat 900 gram, dengan 853,18 gram dimusnahkan.
- Ekstasi sebanyak 2.963 butir (891,95 gram), dengan 2.873 butir (861,8643 gram) dimusnahkan.
Brigjen Pol. Toga Panjaitan menjelaskan bahwa barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang terjadi pada 4-10 Juli 2024. Barang bukti tersebut terkait dengan dua tersangka berinisial HG (25 tahun) dan J (41 tahun), yang kini tengah menjalani proses hukum.
Menurut perhitungan, tindakan pemusnahan ini berhasil menyelamatkan sekitar 24.545 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, kedua pelaku terancam hukuman mati atas tindakan mereka.
Pemusnahan ini merupakan langkah tegas dari Sat Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Diharapkan, langkah ini dapat menurunkan angka peredaran narkoba dan meningkatkan keamanan serta kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis : Romson N