Iklan

terkini

Polda Metro Jaya Ingatkan Risiko Pidana Penyebaran Konten Pornografi di Era Digital

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Sabtu, 10 Agustus 2024, 09:44 WIB Last Updated 2024-08-10T02:47:21Z

Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi


Nuansa Metro - Jakarta |  Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pembuat dan penyebar konten pornografi, baik dalam bentuk foto maupun video, dapat dikenai sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, yang menyoroti kasus terbaru terkait penyebaran video syur AD, anak musisi David Bayu.

Menurut Kombes Pol. Ade Ary, setiap individu yang memproduksi atau menyebarkan dokumen elektronik bermuatan pornografi bisa dijerat hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 tahun 2024. "Pembuat foto atau video atau dokumen elektronik bermuatan pornografi dapat dipidana. Penyebarnya juga dipidana di UU ITE Nomor 1 tahun 2024," tegasnya pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Selain menyoroti aspek hukum, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan gadget atau smartphone. Ia menekankan pentingnya menjaga data pribadi agar tidak jatuh ke tangan yang salah dan akhirnya tersebar, karena hal ini bisa merugikan banyak pihak.

"Kami tidak bosan-bosan memberikan imbauan. Penyebaran dokumen elektronik yang memiliki konten melanggar kesusilaan, apalagi dengan motif ekonomi, dapat dipidana," pesannya. 

Ia juga mengingatkan bahwa menyimpan atau mendokumentasikan konten pribadi yang bermuatan asusila sangat berisiko dan dapat dikenai sanksi pidana jika tersebar, terutama jika ada kepentingan komersial di baliknya.

Dengan situasi digital yang semakin kompleks, Polda Metro Jaya terus mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memahami konsekuensi hukum dari penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan.


Jurnalis : Zul
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Metro Jaya Ingatkan Risiko Pidana Penyebaran Konten Pornografi di Era Digital

Terkini

Topik Populer

Iklan