Nuansa Metro - Karawang | Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok yang tengah dilaksanakan oleh PT. PP Persero Tbk mendapat sorotan dari anggota DPRD Karawang. Mereka menemukan sejumlah perubahan rencana dalam proyek tersebut, mulai dari pembangunan masjid hingga pemasangan videotron yang awalnya tidak direncanakan.
Pipik Taufik Ismail, yang biasa disapa Kang Pipik, dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Jajang Sulaiman dari Fraksi PKB, mengungkapkan kekhawatiran mereka saat menggelar rapat dengan Dinas Kesehatan Karawang dan PT. PP Persero Tbk. Mereka khawatir perubahan-perubahan ini akan mempengaruhi kualitas bangunan serta menambah anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Endang Suryadi, menjelaskan bahwa perubahan perencanaan ini sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Menurut Endang, dalam pembangunan, perubahan atau Contract Change Order (CCO) sering terjadi.
"Misalnya, di RAB awal tidak ada pagar depan, apakah harus dibiarkan? Maka ditambah sedikit perubahan," kata Endang pada Rabu (31/07/2024).
Ia menambahkan bahwa selama perubahan tidak menambah anggaran dari pagu 250 miliar dan kontrak 234 miliar, perubahan sebesar 10 persen masih diperbolehkan menurut aturan.
Endang juga menjelaskan bahwa progres pembangunan RSUD Rengasdengklok baru mencapai 38 persen dan ditargetkan selesai 100 persen pada 7 Desember 2024.
"Minggu lalu, per 29 Juli, sudah mencapai 38 persen. Kami berharap pertengahan September bisa mencapai 69 persen dan insya Allah sesuai jadwal pada 7 Desember bisa selesai 100 persen," jelasnya.
Endang menegaskan bahwa PT. PP Persero Tbk harus menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak. Jika tidak, perusahaan tersebut akan dikenakan denda satu permil atau sekitar 234 juta per hari.
"Kami sudah mewanti-wanti pihak PT. PP untuk menyelesaikan tepat waktu karena jika tidak, sanksi denda akan memberatkan mereka," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak akan ada toleransi atau addendum jika batas kontrak terlewati.
Dengan demikian, pembangunan RSUD Rengasdengklok diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas dan tanpa menambah beban anggaran bagi pemerintah kabupaten Karawang.
Jurnalis ; Kojek