Nuansa Metro - Karawang | Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Jayakerta, yang dilaksanakan oleh CV. Gemilang dengan nilai kontrak Rp 2.546.552.000,- dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2024, menghadapi sorotan terkait perubahan perencanaan dan kepatuhan terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Fauzi, pelaksana proyek, mengungkapkan bahwa untuk masalah perubahan perencanaan, pihaknya menyarankan untuk menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang.
"Saya hanya pelaksana pekerjaan, masalah perencanaan sebaiknya ditanyakan ke Dinas," ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzi mengklarifikasi bahwa CV. Gemilang bukan miliknya, melainkan dirinya hanya bertindak sebagai mandor dalam proyek tersebut.
"Saya hanya mandor kerja, CV itu bukan milik saya," tambahnya.
Di sisi lain, Hamdan, pemilik CV. Gemilang, juga menegaskan bahwa proyek tersebut bukanlah miliknya secara langsung.
"Proyek itu bukan punya saya, itu pekerjaan H Fauzi. CV hanya disewa oleh mereka," jelas Hamdan.
Sementara itu, Rayka Wijaya, pengawas dari Dinas PUPR Karawang, mengungkapkan kekhawatiran mengenai penggunaan APD.
"Saat saya kunjungi lokasi, saya melihat ada pekerja yang tidak menggunakan APD, padahal sudah diinstruksikan. Saya akan menegur pelaksana proyek terkait hal ini," tegas Rayka. Ia menambahkan bahwa tindak lanjut akan dilakukan pada hari Senin mendatang.
Berita ini menjadi sorotan karena adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Karawang.
Jurnalis : Kojek