Foto : Sejumlah Pedagang di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Kecamatan Kosambi Bingung dan Resah Saat di Minta Membongkar Lapak Usaha Nya.
Nuansa Metro - Tangerang | Sejumlah pedagang di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, dilanda kebingungan dan keresahan setelah diminta untuk membongkar lapak usaha mereka oleh Lurah Dadap, H. Saduni S. Sos, pada Kamis (22/8/2024).
Seorang pedagang, yang memilih untuk tidak disebut namanya, mengungkapkan perasaannya yang bingung dan khawatir jika harus membongkar warungnya.
"Saya bingung jika diminta membongkar usaha ini. Sumber mata pencaharian saya ada di sini. Kalau harus pindah, mau berdagang di mana lagi?" ujarnya dengan wajah penuh kekhawatiran pada Jumat (23/8/2024).
Pedagang tersebut merasa kecewa dengan keputusan pemerintah setempat. Menurutnya, ia telah lama berdagang di kawasan tersebut tanpa ada masalah sebelumnya.
"Kami berharap Pak Lurah H. Saduni S.Sos bisa membuka hati nurani dan memberikan solusi yang baik, sehingga kami tidak dirugikan," tambahnya.
Pedagang lain, yang telah membuka usaha selama beberapa tahun, juga mengungkapkan kegelisahannya jika penggusuran benar-benar dilaksanakan. Ketidakpastian ini semakin menambah tekanan bagi mereka yang menggantungkan hidup dari usaha kecil di lokasi tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh media, Lurah Dadap, H. Saduni S. Sos, menjelaskan bahwa tanah di kawasan tersebut adalah milik seorang pengusaha bernama Efendi Cong. Efendi Cong telah mengajukan izin kepada lurah untuk memagari lahannya. Menurut Saduni, meskipun tanah tersebut ditempati bangunan liar, tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pemberian surat peringatan (SP1, SP2).
Lebih lanjut, Lurah Saduni menyampaikan bahwa Efendi Cong telah menugaskan seseorang bernama Heru, yang merupakan anggota LSM ICAK, untuk mengawasi proses di lapangan. Heru telah diberi surat tugas atau surat kuasa dari Efendi Cong untuk menangani masalah ini.
"Tanah tersebut adalah milik pribadi Efendi Cong. Karena tanah ini akan dibongkar, kami tidak ingin ada kesalahpahaman. Pemilik lahan berencana memasang pagar dan meminta waktu satu minggu untuk melakukannya," kata Lurah Saduni. Ia juga menambahkan bahwa bangunan-bangunan liar di tanah tersebut harus mengikuti aturan yang ada.
Saduni menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa warung-warung di lahan milik Efendi Cong telah berdiri selama kurang lebih lima tahun tanpa seizin pemilik lahan. "Pemilik lahan merasa tidak pernah dimintai izin oleh para pedagang untuk mendirikan bangunan di sana," ujar Saduni menirukan ucapan Efendi Cong.
Ketidakpastian mengenai nasib usaha kecil ini menjadi kekhawatiran utama bagi para pedagang di kawasan tersebut, yang berharap ada solusi yang adil dan tidak merugikan mereka.
Jurnalis : Zul
0 Komentar