HOT News

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Peluang Baru Bagi Partai Politik Kecil


Nuansa Metro - Jakarta |  Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Perubahan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, dengan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon.

Majelis hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional.

Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu diwajibkan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah di DPRD untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Namun, MK kini mengubah ketentuan tersebut dengan memberikan batasan yang lebih fleksibel berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Perubahan Persentase Perolehan Suara Berdasarkan Jumlah Penduduk

MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon kepala daerah dengan persentase perolehan suara sah sebagai berikut:

- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 2 juta jiwa, harus memperoleh paling sedikit 10 persen suara sah.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, harus memperoleh paling sedikit 8,5 persen suara sah.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, harus memperoleh paling sedikit 7,5 persen suara sah.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa, harus memperoleh paling sedikit 6,5 persen suara sah.

Untuk tingkat kabupaten/kota, aturan ini juga diterapkan dengan persentase yang berbeda:

- Kabupaten/Kota  dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik harus memperoleh paling sedikit 10 persen suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, harus memperoleh paling sedikit 8,5 persen suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, harus memperoleh paling sedikit 7,5 persen suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa, harus memperoleh paling sedikit 6,5 persen suara sah.

Implikasi Terhadap Pencalonan di Pilkada Jakarta

Perubahan ini berdampak signifikan pada peta pencalonan di Pilkada Jakarta. Saat ini, terdapat 12 partai politik yang siap mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Di sisi lain, PDI Perjuangan (PDIP), yang memperoleh sekitar 14 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta, tetap memiliki peluang besar untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur tanpa harus mencari koalisi.

Selain itu, Anies Baswedan juga masih memiliki peluang untuk diusung sebagai calon gubernur oleh partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara berdasarkan aturan baru ini.

Keputusan MK ini membawa angin segar bagi partai-partai politik yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada tanpa harus memiliki jumlah kursi yang signifikan di DPRD, asalkan mereka memenuhi persyaratan suara sah sesuai dengan ketentuan yang baru.


• Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro