Nuansa Metro - Bogor | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) kembali mengangkat isu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 4 Cibinong, Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan tanggapan atas surat permohonan klarifikasi yang telah dikirimkan oleh BAKORNAS.
Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., CPS., CLS., CNS., CHL, menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya telah mengirimkan dua surat permohonan klarifikasi, yakni Surat Nomor: 018/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tertanggal 4 Juni 2024 dan Surat Nomor: 020/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tertanggal 26 Juni 2024. Namun, hingga tanggal 30 Juli 2024, belum ada respon dari pihak SMAN 4 Cibinong.
"Kami sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong, tetapi tidak pernah ada tanggapan," ungkap Hermanto.
Ia menegaskan, BAKORNAS akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada kejelasan mengenai penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.
BAKORNAS menyoroti beberapa anggaran yang dinilai fantastis dan tidak wajar, khususnya terkait pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sejak tahun 2021.
Pengembangan Perpustakaan
Anggaran yang dihabiskan untuk pengembangan perpustakaan di SMAN 4 Cibinong sejak 2021 sangat besar. Pada tahun 2023, total anggaran yang digunakan mencapai Rp 433.800.200, sementara pada tahun 2022 dan 2021 masing-masing mencapai Rp 273.735.600 dan Rp 429.272.960. Hermanto mempertanyakan, "Apa yang sebenarnya dibelanjakan dengan anggaran sebesar itu setiap tahun? Seharusnya perpustakaan tersebut sudah sangat mewah dan lengkap."
Penerimaan Peserta Didik Baru
Hermanto juga menyoroti penggunaan anggaran penerimaan peserta didik baru yang mencapai Rp 129.625.000 pada tahun 2023 dan Rp 172.975.000 pada tahun 2022. Ia mempertanyakan kenapa masih ada penggunaan anggaran hingga tahap 3, padahal biasanya penerimaan peserta didik baru dilakukan hanya dalam satu tahap.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga dinilai sangat besar. Pada tahun 2023, total anggaran yang digunakan mencapai Rp 785.777.500, sementara pada tahun 2022 dan 2021 masing-masing mencapai Rp 812.644.001 dan Rp 1.019.514.140. Hermanto menyatakan bahwa anggaran sebesar ini bisa digunakan untuk membangun fasilitas baru, bukan sekadar pemeliharaan.
BAKORNAS meminta APH untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 4 Cibinong.
"Kami berharap APH memanggil semua pihak terkait, mulai dari tim Dana BOS, bendahara, hingga Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab anggaran," tambah Hermanto.
BAKORNAS berencana untuk segera membuat laporan resmi kepada lembaga penegak hukum agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hermanto menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan, serta mengingatkan bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak selalu menjamin ketiadaan praktik korupsi.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMAN 4 Cibinong belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dari BAKORNAS.
• Rls/Red