Nuansa Metro - Karawang | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika resmi mengajukan surat permohonan audiensi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang. Permohonan ini terkait dengan dugaan adanya jual beli tanah milik negara yang diduga berada di wilayah salah satu komplek perumahan elit di kabupaten Karawang.
Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova, menegaskan bahwa surat audiensi tersebut telah dikirimkan pada hari ini. Pihaknya meminta BPN Karawang segera merespons surat tersebut dengan memberikan klarifikasi atas dugaan jual beli tanah negara yang mereka temukan.
"Kami meminta BPN Karawang untuk memberikan klarifikasi dan mengundang pihak-pihak terkait guna mempertanggungjawabkan keputusan yang telah diambil, terutama terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada salah satu perusahaan di Karawang," ujar Rivaldo pada Senin (19/8/2024).
Rivaldo juga menyampaikan bahwa LBH Arya Mandalika mencurigai adanya dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat berwenang dalam proses penerbitan SHM tersebut.
"Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, tanah milik negara tidak boleh diperjualbelikan oleh siapa pun. Penerbitan SHM untuk tanah negara jelas bertentangan dengan aturan hukum yang ada," imbuhnya..
Rivaldo menambahkan bahwa dugaan jual beli tanah negara ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat luas.
"Tanah milik negara seharusnya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan umum dan integritas institusi pemerintah dalam pengelolaan aset negara.
"LBH Arya Mandalika berharap audiensi ini dapat menjadi langkah awal dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan," tutup Rivaldo.
Jurnalis : Irfan