Nuansa Metro - Karawang | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Karawang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati Kabupaten Karawang. Jumlah pemilih yang tercatat mencapai 1.804.784 orang.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Karawang, yang berlangsung di Hotel Mercure pada Minggu, 11 Agustus 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Karawang, jajaran sekretariat KPU, Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang, serta perwakilan Forkopimda Pemkab Karawang.
Selain itu, Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh kecamatan di Karawang turut hadir untuk membacakan hasil rekapitulasi Daftar Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan.
Dari total DPS yang ditetapkan, terdapat 905.515 pemilih laki-laki dan 899.269 pemilih perempuan yang tersebar di 30 kecamatan, 309 desa/kelurahan, dengan total 3.793 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rincian ini tercantum dalam berita acara Pleno Nomor 174/PL.021-BA/3215/2024.
Sebelumnya, setiap perwakilan PPK dari seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang menyampaikan hasil rekapitulasi DPHP masing-masing. DPS ini akan diumumkan kepada publik mulai 18 hingga 27 Agustus 2024.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriani, menyatakan bahwa pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat memeriksa dan memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih.
"Ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat kesalahan atau kekeliruan data," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Sebagai informasi, tahap pencocokan dan penelitian (coklit) telah selesai dilaksanakan pada 24 Juli 2024, diikuti dengan rapat pleno di tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten.
jurnalis : IRF