Iklan

terkini

KPU Karawang Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada 2024

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Sabtu, 24 Agustus 2024, 20:32 WIB Last Updated 2024-08-24T13:32:15Z


Nuansa Metro - Karawang |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah resmi mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyampaikan pengumuman ini pada konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Karawang, Jalan Pangkal Perjuangan, Karawang Barat.

Menurut Mari Fitriana, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Proses ini merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada, di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Pendaftaran ini adalah langkah awal dalam proses demokrasi yang krusial. Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan pasangan calon yang memenuhi syarat, termasuk perolehan suara sah minimal 6,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024," ujar Mari Fitriana.

Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dengan jadwal sebagai berikut:

- Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 - 16.00 WIB.
- Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Untuk dapat mendaftar, calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi beberapa persyaratan penting, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
2. Tidak memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia.
3. Berusia minimal 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.
4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
5. Tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara dan tidak sedang dinyatakan pailit.

Selain itu, seluruh calon juga diwajibkan untuk mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Karawang melalui partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka. KPU Karawang juga telah menyiapkan layanan helpdesk untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan proses pendaftaran.

"Langkah-langkah ini merupakan upaya kami untuk memastikan setiap pasangan calon bisa menjalani proses pendaftaran dengan lancar dan sesuai aturan," jelas Mari Fitriana.

Pengumuman ini menjadi tanda dimulainya persiapan bagi partai politik dan masyarakat dalam menghadapi Pilkada Karawang 2024. KPU Karawang juga membuka layanan informasi melalui email dan kontak telepon yang tercantum dalam pengumuman resmi mereka.

Pilkada Karawang 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, memberikan kesempatan bagi warga Karawang untuk memilih pemimpin yang akan membawa kemajuan bagi daerahnya.


• Red
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Karawang Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada 2024

Terkini

Topik Populer

Iklan