Nuansa Metro - Deli Serdang | Pengamat hukum Barli Halim, SH., MH., mengemukakan pandangannya terkait pencalonan M. Ali Yusuf Siregar (AYS) sebagai Bupati Deli Serdang, yang dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurut Barli, tindakan AYS yang merupakan petahana, diduga melanggar Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 162 Ayat (3) dari undang-undang tersebut.
"Petahana dilarang melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Jika terbukti, AYS bisa menghadapi sanksi pembatalan sebagai bakal calon kepala daerah," ujar Barli pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Barli menjelaskan bahwa Pasal 71 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa petahana yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan pencalonan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Barli juga menyoroti pelantikan pejabat di lingkungan Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan AYS pada 22 April 2024. Menurutnya, tindakan ini dilakukan tanpa mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
"Sebagai contoh, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang dianggap cacat hukum karena tidak mendapat izin pemberhentian dari Menteri. Ini merupakan pelanggaran yang serius," jelas Barli.
Ia menambahkan bahwa sesuai Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, pergantian pejabat harus mempertimbangkan tingkatan jabatan struktural. Penggantian yang dilakukan dengan menempatkan pejabat pada posisi non job dianggap melanggar aturan.
"Saya sangat menyayangkan jika AYS tetap memaksakan diri mencalonkan sebagai Bupati, padahal masih ada dugaan kasus hukum yang belum terselesaikan," tegas Barli.
Barli juga mengingatkan agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang segera mengambil tindakan dan berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas dan kontraproduktif terhadap pembangunan daerah.
"Saya berharap penyelenggara Pilkada, seperti KPU dan Bawaslu, proaktif dalam menyikapi kasus ini," tutupnya.
Jurnalis : Romson Nainggolan