Foto : Pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang
Nuansa Metro - Karawang | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024. Rakor tersebut berlangsung di Gedung Kantor KPU Karawang pada Minggu, 25 Agustus 2024, dengan pendaftaran Paslon dijadwalkan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Rakor ini dibuka oleh Komisioner KPU Karawang, Putra Wifdi Kamal, yang didampingi oleh Kasum Sanjaya dan Plh Sekretaris KPU Karawang, serta jajaran lainnya. Puluhan wartawan dari berbagai organisasi media di Kabupaten Karawang turut hadir dalam acara tersebut.
Tujuan utama dari Rakor ini adalah memastikan proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang berjalan lancar tanpa hambatan. Baik dari sisi peserta, penyelenggara, keamanan, hingga media yang meliput.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan proses pendaftaran calon berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap, pada saat pendaftaran nanti, tidak ada kendala, terutama bagi rekan-rekan media. Sehingga pada saat penyelenggaraan nanti, kami memberikan ruang khusus bagi media," ujar Putra Wifdi Kamal.
Putra juga menjelaskan secara teknis bahwa hanya media yang bertugas mengambil video yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pendaftaran. Sementara untuk foto-foto prosesi pendaftaran, KPU Karawang akan menyediakan fotografer khusus yang akan mengambil gambar dari berbagai sudut.
Selain itu, untuk konferensi pers, pihak KPU Karawang telah menyiapkan karpet merah yang akan ditempatkan di depan pintu masuk gedung kantor KPU Karawang.
Dalam Rakor tersebut, juga dibahas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi persyaratan pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah mendatang.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam pemilu harus memperoleh minimal 6,5% dari total suara sah pada pemilu sebelumnya. Selain itu, usia calon Bupati dan Wakil Bupati harus minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
Dengan persiapan yang matang ini, KPU Karawang berharap proses pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana.
Jurnalis : Irfan
0 Komentar