Nuansa Metro - Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Perubahan ini diatur dalam dua Surat Keputusan yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.
Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang mencakup mutasi 25 pejabat setingkat eselon II. Selain itu, melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024, Burhanuddin juga merotasi 328 pejabat setingkat eselon III.
“Iya betul ada mutasi dan rotasi. Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Senin (12/8).
Salah satu promosi yang menonjol adalah penunjukan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung. Posisi yang ditinggalkan Kuntadi kemudian diisi oleh Abdul Qohar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan di bidang yang sama.
Selain itu, Burhanuddin juga menunjuk Basuki Sukardjono sebagai Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Basuki sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Jawa Timur, yang kini digantikan oleh Setiawan Budi Cahyono, mantan Wakajati Bengkulu.
Jaksa Agung juga mengangkat I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Gorontalo, menggantikan posisinya sebagai Wakajati Jawa Barat. Sementara itu, Yuni Daru Winarsih dipercaya untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Amiek Mulandari di Kalimantan Utara, dan Muhammad Yusfidli sebagai Asisten Umum Jaksa Agung.
Rotasi dan mutasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memperkuat kinerja dan meningkatkan efektivitas organisasi. Perubahan ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
• Rls/Red